Hari Ini Sidang Vonis Noel Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Hari Ini Sidang Vonis Noel Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Jadwal Sidang Vonis Noel

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang putusan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Atmadja. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Sari Baktiana.

Tuntutan Jaksa terhadap Noel

Sebelumnya, Noel dituntut pidana penjara selama lima tahun, denda Rp250 juta dengan subsider 90 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar dengan subsider dua tahun penjara. Ia didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pemerasan dan Gratifikasi

Pemerasan diduga dilakukan Noel bersama 10 terdakwa lainnya, yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. Masing-masing dari mereka juga telah dituntut dengan hukuman penjara bervariasi, mulai dari 3 tahun hingga 7 tahun, serta denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara. Beberapa di antaranya juga dituntut membayar uang pengganti karena menikmati aliran dana korupsi.

Secara rinci, Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta dari pemerasan tersebut. Sementara itu, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari aparatur sipil negara (ASN) Kemnaker dan pihak swasta lainnya selama menjabat sebagai wamenaker.

Dasar Hukum

Atas perbuatannya, Noel terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Para pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga