Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat
Hakim PT Makassar Dipecat karena Suap Rp1 Miliar

Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi (PT) Makassar berinisial YM resmi dipecat dengan tidak hormat setelah terbukti menerima suap sebesar Rp1 miliar untuk memenangkan perkara kasasi. Selain itu, ia juga meminjam uang Rp90 juta tanpa mengembalikannya. Keputusan ini diambil melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 25 Mei 2026.

Pelanggaran Berat Kode Etik

Ketua Sidang MKH, Yanto, menyatakan bahwa YM terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor: 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pelanggaran ini diklasifikasikan sebagai pelanggaran berat, sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Sidang digelar di Gedung MA, Jakarta.

Kronologi Suap

Praktik transaksional bermula pada Maret 2024, saat YM bertemu dengan Pelapor. YM menjanjikan dan menyanggupi untuk memenangkan perkara di MA. Pelapor kemudian mengirimkan uang sebanyak enam kali dengan total Rp1 miliar, ditambah satu kali peminjaman Rp90 juta ke bank atas nama YM. Namun, Pelapor kemudian mengetahui bahwa YM tidak pernah mengurus perkara tersebut. Hal ini terbukti dari nomor register dan nama majelis hakim di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA yang tidak sesuai dengan informasi yang diberikan YM.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Laporan dan Pengakuan

Pelapor melaporkan YM ke PT Makassar, Polda Makassar, Badan Pengawasan (Bawas) MA, dan KY. Dalam persidangan kode etik, YM mengaku tidak melakukan apa pun untuk mengurus perkara. Ia mengakui bahwa kunjungannya ke Jakarta hanya untuk meyakinkan Pelapor, tanpa pernah ke MA. YM menyanggupi pengurusan perkara karena terdesak kebutuhan uang.

Penggunaan Uang Suap

YM mengakui menerima Rp720 juta dari total suap. Uang tersebut digunakan untuk membantu membayar kerugian bisnis umroh ibunya, karena 60 jemaah travel umroh ibunya tidak bisa kembali ke Tanah Air akibat penipuan oleh agen penjualan tiket pesawat. Sisa uang digunakan untuk menyelesaikan masalah pribadi dan bermain judi online. Perilaku YM dinilai meruntuhkan kehormatan hakim dan peradilan.

Upaya Pengembalian Uang

YM telah berupaya mengembalikan uang kepada Pelapor melalui fasilitator, meskipun belum seluruhnya. Ia berkomitmen untuk mencicil pengembalian tersebut. Sementara itu, pinjaman Rp90 juta telah dilunasi oleh ibu YM dalam bentuk uang tunai dan sertifikat aset. Namun, hal ini tidak menjadi pertimbangan meringankan dalam sidang.

Putusan MKH

MKH menyatakan tidak ada hal yang meringankan YM dan tidak ditemukan fakta baru untuk membatalkan hasil pemeriksaan Bawas MA. Rekomendasi sanksi dari Bawas MA dikuatkan. YM terbukti melanggar KEPPH huruf C butir 2 tentang berperilaku jujur dan huruf C angka 7 tentang menjunjung tinggi harga diri. Susunan MKH terdiri dari Wakil Ketua KY Desmihardi, anggota KY Abhan, Setyawan, dan Anita Kadir, serta dari MA diwakili Hakim Agung Yanto, Jupriyadi, dan Agus Subroto.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga