Jakarta - Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (11/5/2026), hakim melontarkan pertanyaan kritis kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Pertanyaan tersebut menyoroti sikap Nadiem yang menyatakan sangat setuju dengan pengadaan Chromebook, namun tidak setuju jika disebut sebagai pihak yang memutuskan pengadaan tersebut.
Pertanyaan Hakim dan Jawaban Nadiem
Hakim secara langsung menanyakan kepada Nadiem mengenai inkonsistensi tersebut. "Tadi saya mendengar pernyataan Saudara sangat setuju dengan pengadaan Chromebook ini, penggunaan Chromebook, tetapi tidak setuju terhadap pernyataan bahwa Saudara yang memutuskan?" tanya hakim. Nadiem dengan tegas menjawab, "Betul Yang Mulia." Hakim kemudian melanjutkan, "Kalau ini, pengadaan Chromebook ini sangat bermanfaat misalnya pada saat itu, kenapa pada saat kejadian ini, seolah-olah semuanya menghindar, yang menyatakan bukan saya yang memutuskan. Nah kalau bukan Saudara, siapa yang memutuskan dalam kegiatan besar ini?"
Menanggapi pertanyaan tersebut, Nadiem menjelaskan bahwa keputusan pengadaan Chromebook saat itu diambil oleh direktur jenderal (dirjen). Ia menyebutkan bahwa dirjen yang mengeluarkan surat keputusan (SK), sementara direktur mengeluarkan pedoman teknis. "Dirjen mengeluarkan SK, direktur mengeluarkan pedoman juknis. Itu sudah dokumen," terang Nadiem. Ia menambahkan, "Siapa pun di dalam kementerian yang mengeluarkan dokumen, itulah yang memutuskan. Jadi kalau misalnya ada satu dokumen yang saya tanda tangani, juga saya yang memutuskan. Kalau dirjen yang menandatangani, itu dirjen yang memutuskan, kalau direktur, ya direktur yang memutuskan." Nadiem juga menegaskan bahwa dalam proses pengadaan, hanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani hasil pengadaan, sehingga PPK-lah yang memutuskan.
Pertanyaan tentang Peraturan Menteri DAK
Hakim kemudian mengalihkan pertanyaan ke peraturan menteri (permen) mengenai dana alokasi khusus (DAK). Hakim menanyakan apakah permen tersebut berkaitan dengan pengadaan Chromebook. Nadiem menjawab tidak ada kaitannya. "Permendikbud 5 nomer tahun 2021," sebut Nadiem saat ditanya nomor permen. Hakim bertanya, "Tanpa permen itu, apakah kegiatan ini bisa berlanjut?" Nadiem menjawab, "Jelas Yang Mulia." Ia kemudian menjelaskan bahwa permen DAK tidak berpengaruh sama sekali terhadap pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek yang menggunakan anggaran kementerian. "Jadi permen DAK Saudara tanda tangan atau tidak tanda tangan, tidak terbit, tidak menjadi masalah? Tetap perjalan untuk proyek ini?" tanya hakim. Nadiem menegaskan, "Untuk pengadaan Chromebook di kementerian, penggunaan anggaran, tidak ada hubungannya sama sekali. Saya tanda tangan, saya tidak tanda tangan, pengadaan Chromebook di dalam Kemendikbud akan berjalan atau tidak berjalan, sama saja, itu adalah urusan internal Kemendikbud."
Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek tersebut disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun. Selain Nadiem, terdapat tiga terdakwa lain, yaitu Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020-2021), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020), dan Ibrahim Arief atau Ibam (tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem). Sri dan Mulyatsyah telah divonis bersalah, masing-masing dengan hukuman 4 tahun dan 4,5 tahun penjara.



