Habiburokhman Pimpin Panja Pengawasan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah
Habiburokhman Pimpin Panja Kasus Febrie Adriansyah

Komisi III DPR RI secara resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan tiga kasus dugaan korupsi yang tengah diusut aparat penegak hukum. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, ditunjuk sebagai ketua Panja tersebut. Keputusan ini diambil dalam rapat khusus Komisi III DPR di gedung DPR, Jakarta, pada Sabtu (11/7/2026), dengan dukungan penuh dari seluruh fraksi.

Kesepakatan Bulat Seluruh Fraksi

Dalam rapat tersebut, Habiburokhman mengonfirmasi persetujuan semua fraksi. "Berarti fix seluruh fraksi di Komisi III menyetujui pembentukan Panja ini dan menyetujui mengangkat saya sendiri ya, jadi Ketua Panja ini. Setuju?" tanyanya. Anggota Komisi III DPR menjawab serempak, "Setuju." Habiburokhman menegaskan bahwa Panja dibentuk sebagai bentuk komitmen DPR untuk mengawal penanganan perkara hingga tuntas dan berkepastian hukum, sesuai dengan tugas konstitusional Komisi III di bidang hukum.

Febrie Adriansyah Mundur, Proses Hukum Tetap Jalan

Habiburokhman menekankan bahwa pengunduran diri mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak boleh menghambat proses penegakan hukum. "Pengunduran diri saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendorkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," ujarnya. Kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pelimpahan Kasus dan Penetapan Tersangka

Plt Jampidsus Rudi Margono menerima pelimpahan tiga kasus korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Margono mengonfirmasi bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu satu dari pihak swasta dan satu lagi berinisial F. "Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," kata Margono di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (11/7).

Atensi Presiden Prabowo Subianto

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan tiga kasus korupsi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Polri berkomitmen mendukung prioritas nasional dalam memperkuat pemberantasan korupsi. "Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Budi.

Penanganan perkara ini sejalan dengan Asta Cita ketujuh dalam agenda pemerintah, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi. Budi menambahkan bahwa Polri sebagai bagian dari aparatur negara menjalankan prioritas nasional tersebut. Perkara ditangani melalui joint investigasi antara Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya.

Komitmen DPR Mengawal Kasus

Habiburokhman menegaskan bahwa Panja akan bekerja secara maksimal untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. "Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau membentuk Panja," pungkasnya. Dengan terbentuknya Panja ini, diharapkan penanganan tiga kasus korupsi tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga