Gugatan Roy Suryo-Tifa-Rismon Kandas di MK, Permohonan Dinilai Tidak Jelas
Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Gugatan yang diajukan oleh Roy Suryo Notodiprojo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh lembaga peradilan tertinggi ini.
Sidang Pengucapan Putusan Digelar di Jakarta
Sidang Pengucapan Putusan dengan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 dilaksanakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (16/3/2026). Persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo bersama dengan hakim konstitusi lainnya yang turut hadir. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh ketiga pemohon tersebut dinilai tidak jelas atau kabur, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
Petitum Dinilai Bermasalah dan Tidak Lazim
Ketua MK Suhartoyo dalam pertimbangan hukumnya menyoroti beberapa kelemahan mendasar dalam petitum permohonan. Petitum angka 2 sampai angka 6 disebut tidak berisi uraian yang memadai pada bagian posita. Khususnya, tidak dijelaskan alasan mengapa pemohon meminta norma hanya dikecualikan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis, sementara subjek lain tetap diberlakukan.
"Penafsiran yang dimohonkan pada petitum angka 2 hingga angka 6 secara spesifik hanya untuk kepentingan para pemohon. Padahal, jika norma dimaksud dimaknai seperti dimohonkan, pemaknaannya akan berlaku secara umum atau erga omnes," tegas Suhartoyo seperti dikutip dari situs resmi MK.
Lebih lanjut, petitum angka 7 hingga 9 juga dinilai bermasalah karena menggunakan kata 'juncto' untuk menghubungkan norma dengan norma lainnya. Menurut MK, perumusan petitum demikian tidak lazim dan menimbulkan kesulitan dalam memahami maksud sesungguhnya dari hal yang dimohonkan.
Pasal-Pasal yang Diujikan
Permohonan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 mengujikan konstitusionalitas beberapa pasal krusial, antara lain:
- Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP
- Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1) KUHP Baru
- Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35 UU ITE
Dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa (10/2/2026), kuasa hukum para pemohon, Refly Harun, menyatakan bahwa seluruh pasal-pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD Tahun 1945. Argumentasi yang diajukan terutama terkait dengan keberlakuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang sering digunakan untuk membungkam kritik, khususnya terhadap pejabat atau mantan pejabat.
MK Tegaskan Kewenangan namun Tolak Permohonan
Meskipun MK memiliki kewenangan penuh untuk mengadili permohonan uji materi, lembaga ini memutuskan untuk tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon. Alasan utamanya adalah karena permohonan tersebut dinilai tidak jelas dan kabur, sehingga tidak memenuhi syarat formal yang diperlukan untuk dapat diproses secara substantif.
"Tidak ada argumentasi persoalan konstitusionalitas atas norma yang diujikan yang menjelaskan norma tersebut bermasalah hanya terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis," tambah Suhartoyo dalam pertimbangan hukumnya. Keputusan ini menegaskan bahwa MK tetap berpegang pada prinsip-prinsip hukum yang ketat dalam menilai setiap permohonan yang diajukan.
