Glory Harimas Tersangka Baru Korupsi MBG, Kenal dengan Eks Kepala BGN
Glory Harimas Tersangka Baru Korupsi MBG, Kenal Eks Kepala BGN

Jakarta - Glory Harimas Sihombing resmi menjadi tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi program makan bergizi gratis (MBG). Siapakah sebenarnya Glory Harimas hingga diduga mampu menjual titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG)?

Profil Glory Harimas dan Yayasan IFSR

Dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (19/6/2026), Glory disebut oleh Kejaksaan Agung sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR). Berdasarkan situs resminya, IFSR mengklaim sebagai 'think-tank strategis yang berkomitmen memperkuat ketahanan pangan Indonesia melalui riset berbasis bukti, advokasi kebijakan, dan implementasi program'.

IFSR menyatakan diri sebagai mitra resmi UN World Food Programme dalam mendukung program MBG. Organisasi ini juga mengaku sebagai anggota resmi School Meals Coalition.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Keterlibatan Sebelumnya dengan MBG

Nama Glory bukan pertama kali muncul terkait MBG. Pada Mei 2025, Glory bersama IFSR meluncurkan buku berjudul 'Strategi IFSR dalam Akselerasi Implementasi 32.000 SPPG & 82 Juta Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG)'. Peluncuran buku itu digelar di Jakarta pada 9 Mei 2025 dan dihadiri Glory selaku Direktur Eksekutif IFSR beserta koleganya. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) saat itu, Dadan Hindayana, juga hadir dalam acara tersebut.

Dadan saat itu memuji IFSR yang disebutnya konsisten mendukung MBG. Glory dan rekan-rekannya menyerahkan buku itu langsung kepada Dadan.

Pada Oktober 2025, Glory meluncurkan situs ulasan MBG. Saat itu, Glory menyebut situs tersebut dibuat untuk memberi masukan terkait menu MBG yang disajikan. Ia mengaku sedih karena banyak relawan SPPG yang bekerja, namun yang disorot adalah masalah keracunan.

Penetapan Tersangka

Pada Kamis (18/6/2026), nama Glory kembali mencuat terkait MBG. Kali ini, Glory diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejagung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Dadan sudah mengenal Glory sebelum tahun 2024. Namun, ia enggan merinci detail awal perkenalan keduanya.

"Memang betul, Saudara GHS ini sudah kenal dengan Saudara DH itu sebelum tahun 2025. Sebelum tahun 2025, jadi sekitar sebelum tahun 2024 pun sudah, memang sudah kenal dengan Saudara DH," ujar Syarief.

Peran Glory dalam Kasus

Glory diduga diminta oleh Dadan untuk mencari mitra pelaksanaan program MBG. Syarief menyebut Dadan diduga memberikan akses kepada Glory untuk memperoleh titik SPPG melalui yayasan IFSR.

"Bahwa Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Saudara GHS," kata Syarief.

Setelah itu, Glory diduga menjual titik SPPG yang telah diperoleh IFSR kepada pihak lain. Harga jualnya bisa mencapai Rp 100 juta per titik SPPG.

"Kurang lebih dulu, ya, karena mungkin masih bisa bergulir, berikutnya, ya, masih bisa bergulir, tapi yang kita lihat sekarang sekitar kurang lebih sekitar Rp 100 juta," ujarnya.

Glory juga diduga mendapatkan akses dari Dadan untuk berkomunikasi dengan tim verifikator SPPG. Kondisi itu diduga membuat Glory bisa mengatur pengalihan SPPG dari yayasan miliknya ke pembeli titik SPPG. Glory juga diduga memberikan uang hasil penjualan titik SPPG kepada Dadan.

"Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Saudara DH yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Saudara GHS agar menjadi mitra MBG," katanya.

Daftar Tersangka Lain

Selain Glory, Kejagung telah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berikut daftarnya:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  • Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
  • Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
  • Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
  • Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
  • Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)