Presiden Ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan komitmennya untuk menunjukkan ijazah asli miliknya di persidangan terkait kasus tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai dokter Tifa. Pernyataan ini disampaikan Jokowi saat merespons penangkapan keduanya oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026, pagi hari.
Jokowi Hormati Proses Hukum
Jokowi menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung hingga kasus ini memasuki tahap persidangan. "Ya hadir (persidangan). Iya, sesuai yang sudah saya sampaikan," ujar Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan di kediamannya. Ia memastikan akan membawa bukti ijazah asli ke pengadilan.
Lebih lanjut, Jokowi mengungkapkan bahwa ijazah asli miliknya saat ini masih berada di tangan polisi sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming itu menekankan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti proses sidang di pengadilan, karena nanti pengadilan lah yang akan memutuskan. Kita ikuti, kita ikuti," kata Jokowi.
Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Roy Suryo ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melaksanakan salat subuh pada Jumat pagi. Sementara itu, dokter Tifa ditangkap saat sedang menjalani ujian online program doktoral (S3). Penangkapan ini memicu reaksi dari pihak kuasa hukum.
Penasihat hukum, Refly Harun, menyatakan bahwa Roy Suryo tidak menandatangani surat penangkapan. Refly melayangkan protes keras terhadap proses penangkapan tersebut.
"Kami protes keras, ya, protes keras kami. Dan sekali lagi, kalau misalnya ini terkait dengan katakanlah kasus pembunuhan, kasus korupsi, dan lain sebagainya, masuk akal kalau ditangkap dan ditahan," ujar Refly.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh politik dan akademisi. Jokowi berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.



