Gibran Huzaifah Eks Bos eFishery Divonis 9 Tahun Penjara
Gibran Huzaifah Divonis 9 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 9 tahun kurungan penjara kepada CEO startup eFishery, Gibran Huzaifah. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus manipulasi laporan keuangan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Vonis yang dijatuhkan sedikit lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 190 hari kurungan. Hakim menyatakan Gibran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama sebagaimana Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama alternatif kedua.

Denda Tambahan

Selain hukuman penjara, Gibran juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsidair 190 hari kurungan. Putusan dibacakan di PN Bandung pada Rabu, 29 April 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kasus Bermula dari Laporan Whistleblower

Kasus ini mencuat setelah laporan dari whistleblower. Investigasi awal oleh FTI Consulting menemukan indikasi pemalsuan pendapatan hampir USD 600 juta dalam sembilan bulan hingga September 2024.

Pada 15 Desember 2024, situs berita Singapura DealStreetAsia menerbitkan laporan dugaan fraud eFishery. Kasus ini terungkap saat startup unicorn tersebut baru mendapat pendanaan seri D sebesar USD 200 juta.

Peran Bareskrim Polri

Bareskrim Polri mengungkap kasus ini setelah menyelidiki laporan dugaan manipulasi laporan keuangan eFishery sejak awal 2024. Berdasarkan temuan internal, pemalsuan dilakukan oleh mantan CEO dan CFO sejak awal 2024.

Dalam kasus ini, Gibran tidak sendiri. Ia menjadi terdakwa bersama Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga