Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah, dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di PT Asabri. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 11 jam, dari pukul 09.00 WIB hingga 20.00 WIB, dengan total 18 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Pemeriksaan 11 Jam dengan 18 Pertanyaan
Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris, mengungkapkan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan memberikan jawaban atas seluruh pertanyaan penyidik. “Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam sembilan sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan. 18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jumat (17/7/2026).
Hotman menegaskan bahwa pemeriksaan hari ini hanya terfokus pada kasus PT Asabri, bukan pada dugaan korupsi Krakatau Steel atau pengadaan batu bara untuk PLTU. “Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,” tambahnya.
Tidak Ada Penahanan terhadap Febrie
Keputusan penting dari pemeriksaan ini adalah penyidik Kejagung memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Febrie. “Kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka dan tidak ada penahanan hari ini,” kata Hotman.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi secara terpisah menyatakan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. “Itu semua kewenangan penyidik yang mempunyai pertimbangan,” jelasnya.
Tiga Sprindik Baru dan Tersangka Lain
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Penerbitan ini merupakan tindak lanjut dari pengalihan perkara dari Kepolisian. Ketiga Sprindik tersebut meliputi tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout; dan perkara ASABRI.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka: Don Ritto sebagai pihak swasta dan Febrie Adriansyah. Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi, sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
Tim Khusus Jaksa Senior Dibentuk
Kejagung juga telah membentuk tim khusus berjumlah sembilan jaksa senior, yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para jaksa tersebut disebut tidak bersikap resistensi atau menolak menangani kasus korupsi yang menjerat Febrie.



