Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU Tiga Kasus Kakap
Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi dan TPPU Tiga Kasus

Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini terkait dengan penanganan perkara rasuah PT Asabri serta dua kasus besar lainnya.

Penetapan Tersangka oleh Polri

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengumumkan bahwa Febrie Adriansyah resmi menjadi tersangka. "Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Pasal yang Dijerat

Akibat perbuatannya, Febrie dijerat dengan Pasal 12D, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau ketentuan yang kini diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Konfirmasi dari Komisi III DPR

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya mengungkap bahwa salah satu tersangka dalam perkara ini berinisial F, yang pernah menjabat Jampidsus. Hal itu disampaikan saat konferensi pers bersama Kortastipidkor Polri dan jajaran Kejaksaan Agung di Jakarta. "Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus," kata Habiburokhman sambil menunjuk Plt Jampidsus Rudi Margono.

Tiga Perkara yang Diusut

Penyidik mengusut tiga perkara utama: dugaan korupsi penanganan blackout batu bara di PLN, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan tersangka lain berinisial DR yang diduga terlibat dalam TPPU dari tindak pidana korupsi.

Pengembangan Kasus

Kasus ini terus dikembangkan oleh penyidik Kortastipidkor Polri untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi maupun aliran dana yang berkaitan. Penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara setelah rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan alat bukti.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga