Elza Syarief Jadi Pengacara Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG
Elza Syarief Jadi Pengacara Sony Sonjaya Kasus MBG

Pengacara Elza Syarief resmi ditunjuk untuk mendampingi mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya, dalam menjalani proses hukum terkait kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penunjukan ini diungkapkan Elza di Kejaksaan Agung pada Kamis (4/6/2026).

Penunjukan Langsung oleh Sony Sonjaya

Elza memastikan bahwa dirinya ditunjuk langsung oleh Sony Sonjaya untuk memberikan pendampingan hukum. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan isi komunikasi maupun surat yang ditulis oleh Sony setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Elza, seluruh informasi terkait perkara masih belum bisa disampaikan ke publik karena belum ada izin dari kliennya.

"Saya belum ada izin dari Pak Sony. Kalau ada izin baru nanti saya jelaskan," ujar Elza. Saat ditanya kepada siapa surat tersebut ditujukan, Elza memilih irit bicara. "Semuanya kita tahu, tapi saya enggak bisa jelaskan sekarang karena ini masih BAP dan saya juga belum dapat izin dari klien saya," tambahnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Surat untuk Nanik S Deyang

Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, diketahui menulis surat untuk Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang. Surat tersebut diunggah di akun Instagram @sonysonjayabd pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, setelah Sony ditetapkan sebagai tersangka. Dalam surat itu, Sony menyampaikan ucapan selamat atas jabatan baru Nanik dan mengucapkan terima kasih atas "hadiah indah" yang diberikan. Unggahan tersebut juga disertai deskripsi yang berisi doa dan harapan agar Nanik sukses dalam tugasnya.

Unggahan itu mendapat lebih dari 1.000 like dan ratusan komentar hingga Kamis pagi. Sebelumnya, Sony bersama dua mantan pimpinan BGN lainnya, Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program MBG. Pemerintah kemudian menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, dengan dua wakil yaitu Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.

Tiga Pimpinan BGN Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan sekitar satu minggu sebelum penetapan tersangka. Direktur Penyidikan Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa meskipun penyelidikan baru berlangsung sepekan, pihaknya telah mempelajari kasus ini sejak beberapa waktu sebelumnya. "Kalau mempelajarinya ya, mempelajarinya mungkin sejak beberapa waktu yang lalu ya. Tapi kalau lidik kita memang sekitar satu minggu ya. Tapi kalau mempelajari itu sebelum lidik kita sudah pelajari ya," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Ketiga mantan pimpinan BGN tersebut menjadi tersangka terkait tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026. Syarief menambahkan bahwa pengadaan barang dan jasa dalam perkara ini sudah terealisasi seluruhnya, termasuk kendaraan atau motor listrik. "Oh, pengadaan barang dan jasa sudah terealisasi. Semuanya sudah, sudah terealisasi," tegasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga