Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, resmi divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Vonis tersebut dijatuhkan pada Kamis (4/6/2026) terkait kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Putusan Majelis Hakim
Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menyatakan Noel terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujarnya saat membacakan putusan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Noel membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 4,43 miliar subsider dua tahun penjara. Namun, dalam putusannya, majelis hakim belum memutuskan besaran uang pengganti yang harus dibayar Noel.
Kronologi Kasus
Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai total Rp 6,52 miliar. Ia juga diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan dokumen tersebut. Pemerasan dilakukan bersama sepuluh terdakwa lainnya, yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Tuntutan Terhadap Terdakwa Lain
Masing-masing terdakwa lain juga menghadapi tuntutan berat. Temurila dan Miki Mahfud dituntut tiga tahun penjara. Fahrurozi dituntut empat tahun enam bulan. Subhan, Gerry, Sekarsari, Anita, dan Supriadi masing-masing dituntut lima tahun enam bulan. Irvian Bobby dituntut enam tahun, sedangkan Hery Sutanto dituntut tujuh tahun penjara. Seluruhnya juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 90 hari penjara.
Selain itu, beberapa terdakwa dituntut membayar uang pengganti karena menikmati aliran dana korupsi. Hery dituntut Rp 4,73 miliar, Subhan Rp 5,8 miliar, Gerry Rp 13,26 miliar, Bobby Rp 60,32 miliar, Sekarsari Rp 42,67 miliar, Anita Rp 14,49 miliar, Supriadi Rp 19,81 miliar, serta Fahrurozi Rp 233,01 juta. Masing-masing uang pengganti disertai subsider dua tahun penjara.
Korban Pemerasan
Para pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Vonis terhadap Noel menjadi salah satu kasus korupsi yang mencuat di lingkungan kementerian. Meskipun lebih ringan dari tuntutan, putusan ini tetap memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor publik.



