KPK: Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Pakai Gratifikasi untuk Resepsi Nikah Anak
Eks Sekjen MPR Diduga Pakai Gratifikasi untuk Nikah Anak

Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021, Ma'ruf Cahyono, diduga menggunakan uang hasil penerimaan gratifikasi untuk membiayai resepsi pernikahan anaknya. Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/7) malam.

Gratifikasi untuk Renovasi Rumah dan Resepsi Nikah

Menurut Taufik, uang gratifikasi tersebut juga diduga digunakan untuk merenovasi rumah pribadi Ma'ruf di Kelurahan Gandul, Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp1,9 miliar yang digunakan untuk renovasi rumah tersebut. "Sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020," lanjut Taufik.

Selain uang tunai, KPK juga menyita sejumlah barang bukti lain, antara lain satu unit sepeda motor Harley Davidson, satu unit mobil Rubicon, gitar senilai Rp10 juta, satu unit sepeda Brompton senilai Rp30 juta, dan satu unit telepon genggam Samsung Z Fold senilai Rp20 juta. "KPK masih terus melakukan penelusuran terhadap aset dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara," ujar Taufik.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Total Gratifikasi Capai Rp37,8 Miliar

Ma'ruf diduga menerima gratifikasi setidaknya mencapai Rp37,8 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan pejabat tinggi negara tersebut.

Pengakuan Ma'ruf kepada Penyidik

Ma'ruf mengaku telah memberikan banyak informasi kepada penyidik KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Pengakuan itu disampaikan saat ia digelandang ke mobil tahanan KPK pada Kamis sore. "Sudah tadi dimintai banyak informasinya. Saya menjelaskan supaya terang semuanya," ujar Ma'ruf saat dikonfirmasi di Kantor KPK, Jakarta Selatan.

Namun, saat ditanya mengenai dugaan perjalanan fiktif dan aliran uang ke Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI, Ma'ruf enggan membeberkan lebih lanjut. "Banyak hal tadi sudah saya jelaskan," katanya seraya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.

Pasal yang Disangkakan dan Penahanan

Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) Ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). KPK telah menahan Ma'ruf selama 20 hari pertama terhitung mulai 9 Juli hingga 28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK. Ia sebelumnya diumumkan sebagai tersangka pada 3 Juli lalu dan ditahan pada hari ini untuk kepentingan penyidikan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga