Eks Penyidik KPK Ungkap Bahaya Tahanan Rumah Gus Yaqut bagi Penyidikan Korupsi
Eks Penyidik KPK Ungkap Bahaya Tahanan Rumah Gus Yaqut

Eks Penyidik KPK Soroti Risiko Tahanan Rumah Gus Yaqut bagi Proses Hukum

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mengungkapkan kekhawatiran mendalam terkait perubahan status penahanan tersangka korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah. Menurutnya, keputusan ini berpotensi membahayakan integritas penyidikan dan mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Potensi Konsolidasi dan Intervensi Pihak Luar

Dari segi teknis penyidikan, Praswad menjelaskan bahwa status tahanan rumah sangat memungkinkan tersangka untuk melakukan konsolidasi, mengatur strategi pembelaan, bahkan mengupayakan intervensi dari pihak luar. "Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian serius KPK," tegasnya dalam pernyataan tertulis pada Minggu, 22 Maret 2026.

Dia menambahkan bahwa situasi tersebut berisiko mengganggu independensi proses hukum, melemahkan pembuktian, serta mendegradasi tindak pidana korupsi yang seharusnya ditangani dengan ketegasan maksimal. "Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, masyarakat akan semakin antipati terhadap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi," ujar Praswad.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Desakan kepada Dewas KPK dan Presiden Prabowo

Praswad mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera memeriksa pimpinan lembaga antirasuah tersebut, yang diduga memberikan lampu hijau atas keputusan pengalihan penahanan. "Jika ditemukan pelanggaran, sanksi etik harus dijatuhkan secara tegas demi menjaga integritas lembaga," tegasnya.

Lebih lanjut, mantan penyidik KPK itu juga meminta Presiden Prabowo Subianto menyelidiki dugaan intervensi di dalam tubuh KPK yang menyebabkan pelanggaran sistem dan integritas. "Ini adalah momentum bagi Presiden untuk menunjukkan kepemimpinan sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi," tulis Praswad.

Kronologi Perubahan Status Penahanan

Informasi mengenai perubahan status Gus Yaqut menjadi tahanan rumah pertama kali beredar pada 21 Maret 2026, disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari terdakwa kasus lain yang menjenguk suaminya di rutan. Silvia mengungkapkan bahwa Yaqut tidak terlihat di rumah tahanan negara sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut Cholil Qoumas resmi menjadi tahanan rumah sejak tanggal tersebut, setelah keluarganya mengajukan permohonan pada 17 Maret 2026. Lembaga itu memastikan akan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap mantan Menteri Agama tersebut.

Detail Kasus Korupsi Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Aziz disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.270.166,41 atau sekitar Rp622 miliar menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada 9 Januari 2026, kemudian menahannya di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026 setelah praperadilannya ditolak sehari sebelumnya.

Respons KPK dan Janji Penyidikan

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa keputusan menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah untuk sementara tidak akan menghambat penyidikan. "Kami pastikan tidak menghambat proses penyidikan," ujarnya di Jakarta pada hari yang sama.

KPK berjanji akan segera melengkapi berkas penyidikan kasus kuota haji dalam waktu singkat agar dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan. Lembaga itu juga menegaskan bahwa semua tahanan berhak mengajukan permohonan serupa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Praswad menutup pernyataannya dengan penekanan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan konsistensi, ketegasan, dan integritas tanpa kompromi. Dia mengingatkan perlunya langkah kolektif sebelum peristiwa ini merusak sistem dan membuat masyarakat semakin pesimis terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga