Eks Penyidik KPK Sesalkan Gaduh Pengalihan Tahanan Yaqut: Bahaya bagi Citra Lembaga
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menyatakan penyesalan mendalam atas kegaduhan publik yang terjadi terkait pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Menurut Yudi, meskipun KPK telah mencabut status tahanan rumah dan mengembalikan Yaqut ke rumah tahanan (rutan), citra lembaga antikorupsi itu sudah terlanjur rusak di mata masyarakat.
Nasi Sudah Menjadi Bubur
"Walau akhirnya KPK mencabut status tahanan rumah dan mengembalikan Yaqut ke rutan, namun nasi sudah menjadi bubur," tegas Yudi dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/3/2026). Dia menjelaskan bahwa kecaman terhadap KPK telah marak di berbagai pemberitaan media dan platform media sosial, menciptakan persepsi negatif yang sulit dihapus.
Yudi menegaskan bahwa situasi ini sangat berbahaya bagi upaya KPK untuk mengembalikan kepercayaan publik. "Tentu ini berbahaya bagi upaya KPK untuk mengembalikan citra mereka agar kembali dipercaya oleh masyarakat," ujarnya dengan nada prihatin.
Korupsi sebagai Kejahatan Luar Biasa
Mantan penyidik yang berpengalaman ini menilai bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan tegas. Menempatkan koruptor di rutan, menurutnya, merupakan bagian penting dari efek jera yang harus diberikan oleh sistem peradilan.
Yudi juga mengingatkan bahwa ketika KPK memutuskan untuk menahan seseorang, penyidik harus sudah memiliki keyakinan kuat bahwa kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke pengadilan. "Jawaban apapun dari KPK sudah tidak akan digubris publik," katanya, menekankan bahwa lembaga tersebut harus segera memperbaiki kesalahan dengan mempercepat proses hukum kasus kuota haji yang menjerat Yaqut.
Dewas KPK Diminta Proaktif
Yudi Purnomo Harahap menyoroti peran Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam menginvestigasi kejanggalan proses pengalihan tahanan ini. Menurutnya, investigasi sebenarnya bukan hal yang sulit jika Dewas mau bertindak proaktif.
"Sebenarnya bukan hal yang sulit kalau Dewas sebagai badan pengawas mau proaktif untuk menginvestigasi mengapa terjadi peralihan tahanan ini dan siapa bertanggung jawab," jelas Yudi. Dia menambahkan bahwa kunci jawaban berada di tangan penyidik, direktur penyidikan, deputi penindakan, dan pimpinan KPK.
Yudi menyarankan agar Dewas memanggil semua pihak terkait untuk mendapatkan gambaran utuh mengapa keputusan pengalihan tahanan bisa diambil. "Dalam hal ini, kapasitas Dewas bukan mencampuri penegakan hukum secara materiil, namun mengawasi kejanggalan prosesnya," tambahnya, menekankan fungsi Dewas dalam menjaga nama baik lembaga dan arah pemberantasan korupsi yang benar.
Rekomendasi untuk KPK
Mantan penyidik KPK ini memberikan beberapa rekomendasi konkret untuk lembaga antikorupsi tersebut:
- KPK harus mempercepat proses hukum kasus kuota haji agar segera dibawa ke pengadilan, sehingga publik dapat melihat hasil kerja KPK secara transparan.
- KPK perlu melakukan moratorium terhadap pengalihan jenis tahanan, dengan komitmen bahwa praktik serupa tidak akan diulangi di masa depan.
- KPK harus kembali menolak semua permohonan perubahan status tahanan dari tersangka yang sedang dalam proses hukum.
Diketahui bahwa pengalihan status tahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah terjadi sejak Kamis (19/3/2026), berdasarkan permohonan dari pihak keluarga. Namun, pada Senin (23/3/2026), KPK kembali mengalihkan statusnya menjadi tahanan rutan setelah Yaqut menjalani serangkaian tes kesehatan.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena dianggap mengganggu konsistensi penegakan hukum dan merusak citra KPK sebagai lembaga yang selama ini dipercaya masyarakat dalam memberantas korupsi.



