Eks Penyidik KPK Heran Status Tahanan Rumah Yaqut: Dinilai Sangat Janggal
Eks Penyidik KPK Heran Status Tahanan Rumah Yaqut

Eks Penyidik KPK Heran Status Tahanan Rumah Yaqut: Dinilai Sangat Janggal

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengungkapkan keheranannya atas keputusan KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Yudi menilai langkah ini sangat janggal dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepercayaan diri lembaga antirasuah tersebut terhadap bukti-bukti yang telah dikumpulkan.

Kritik Terbuka dari Mantan Penyidik

Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Minggu (22/3/2026), Yudi Purnomo menyatakan bahwa KPK harus terbuka dalam menjelaskan alasan di balik keputusan menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah. Dia mengingatkan bahwa potensi tersangka untuk menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi keterangan saksi dapat meningkat jika tidak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Ini menjadi pertanyaan jangan-jangan KPK tidak percaya diri dengan bukti yang mereka kumpulkan selama ini, baik dari dalam maupun luar negeri, sampai harus mengalihkan status penahanan," ujar Yudi. Dia menekankan bahwa jika alasan kesehatan menjadi dasar, seharusnya tindakan yang diambil adalah pembataran di rumah sakit, bukan penahanan di rumah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kekhawatiran atas Dampak Proses Hukum

Yudi juga mengkhawatirkan bahwa keputusan KPK ini dapat berdampak negatif pada proses hukum kasus-kasus korupsi lainnya yang sedang berjalan. Dia memperingatkan bahwa tahanan lain mungkin akan menuntut perlakuan serupa, yang berpotensi mengacaukan sistem pemberantasan korupsi yang telah dibangun dengan integritas tinggi sejak berdirinya KPK.

"Ini akan kacau sebab akan merusak sistem pemberantasan korupsi dengan integritas tinggi yang dibangun KPK sejak berdiri. Apalagi transparansi ke publik baru ada ketika ada keluarga tahanan yang menyampaikan ke publik mengenai Gus Yaqut yang tidak berada di tahanan," tuturnya.

Latar Belakang Perubahan Status Penahanan

Seperti diketahui, KPK mengalihkan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah ia menghabiskan tujuh hari di Rutan KPK. Menariknya, perubahan status ini tidak disampaikan pertama kali oleh KPK, melainkan diungkap oleh Silvia Rinita Harefa, istri dari mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (Noel), usai menjenguk suaminya pada momen Lebaran, Sabtu (21/3).

Setelah ramainya kesaksian tersebut, KPK baru buka suara melalui Juru Bicara Budi Prasetyo pada Sabtu (21/3) malam. Budi mengonfirmasi bahwa Yaqut telah menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam, namun menegaskan bahwa alasan perubahan status ini bukan karena faktor kesehatan.

"Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin," kata Budi. Dia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga Yaqut, tanpa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai alasan permohonan tersebut.

KPK menyatakan bahwa status tahanan rumah bagi Yaqut bersifat sementara, namun tidak memberikan penjelasan rinci terkait durasi atau kondisi yang mendasarinya. Hal ini semakin memperkuat kritik dari Yudi Purnomo yang menyerukan agar KPK mencabut status tahanan rumah Yaqut untuk menjaga kredibilitas dan transparansi lembaga.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga