Eks Penyidik KPK Dukung Pengembalian UU Lama: Kembali ke Lembaga Non-Eksekutif
Eks Penyidik KPK Dukung Kembali ke UU Lama

Eks Penyidik KPK Dukung Pengembalian ke UU Lama: Perkuat Independensi dan Kewenangan

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo menyuarakan dukungannya terhadap upaya mengembalikan payung hukum KPK ke versi sebelumnya. Hal ini menyusul dorongan dari mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto untuk merevisi undang-undang yang mengatur lembaga antikorupsi tersebut.

Yudi berharap inisiatif ini tidak sekadar wacana, melainkan dapat terus digulirkan hingga terealisasi. Dalam pesan singkatnya yang diterima pada Senin, 16 Februari 2026, ia mengibaratkan langkah ini sebagai "kembali ke setelan pabrik", yang berarti mengembalikan segala sesuatu ke kondisi normal semula.

Kewenangan Kuat dan Status Non-ASN

Menurut Yudi, setelan awal KPK mencakup kewenangan yang jauh lebih kuat dibandingkan dengan kondisi saat ini. "Kewenangan KPK yang kuat seperti dulu pernah menangkapi banyak pejabat tinggi di negeri ini," ujarnya. Ia menekankan bahwa pada masa lalu, pimpinan KPK dikenal berintegritas dan pemberani, tidak takut menghadapi koruptor.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Selain itu, Yudi menyoroti status kepegawaian KPK yang semula independen, bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). "KPK merupakan rumpun non-eksekutif," tegasnya. Menurutnya, independensi ini sangat krusial untuk menjamin efektivitas lembaga dalam memberantas korupsi tanpa intervensi dari pihak eksekutif.

Pemulihan Harkat 57 Mantan Pegawai KPK

Yudi meyakini bahwa dengan kembali ke UU lama, 57 mantan pegawai KPK yang tersingkir akibat revisi undang-undang dapat dipulihkan harkat dan martabatnya. Para pegawai ini sebagian besar tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang mencakup materi nasionalisme, bela negara, UUD 45, dan Pancasila.

"Yang terpenting karena kembali dari nol, maka 57 eks pegawai KPK yang tersingkir akibat dampak revisi UU KPK bisa kembali dengan dipulihkan semua harkat dan martabatnya," papar Yudi. Ia mendorong agar upaya pengembalian ke UU lama bergulir seperti bola salju, semakin besar dan kuat.

Optimisme Dukungan dari Pimpinan Negara

Yudi menyambut positif dukungan dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo terhadap gagasan ini. Ia optimis bahwa kolaborasi antara Abraham Samad, Presiden Prabowo, dan Joko Widodo dapat mengembalikan kekuatan KPK sebagai penegak hukum antikorupsi yang berintegritas.

Ia mengkritik kelemahan KPK saat ini, yang menurutnya merupakan akibat dari revisi UU KPK yang dahulu ditolak oleh rakyat hingga memicu demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil. "Jika benar kembali dan saya juga setuju ke UU lama, setidaknya harapan pemberantasan korupsi semakin cerah akan terwujud," ujarnya.

Yudi juga mengingatkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia anjlok 3 poin dari 37 ke 34, setara dengan Nepal. Kondisi ini mempertegas urgensi untuk memperkuat kembali lembaga antikorupsi. Dengan demikian, upaya mengembalikan KPK ke UU lama bukan hanya tentang regulasi, tetapi juga tentang memulihkan kepercayaan publik dan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga