Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menempatkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Keputusan ini diambil setelah Yaqut menyelesaikan pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Pemindahan ke Rutan Setelah Observasi Medis
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi pemindahan tersebut pada Jumat (10/7/2026). "Malam tadi penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] pascamenjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Kramat Jati Polri," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Setelah menjalani tindakan medis dan observasi selama beberapa hari, Yaqut dinyatakan sehat dan pulih. "Sehingga, saudara YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait dengan kuota haji karena memang penyidik juga masih terus fokus melengkapi berkas penyidikan dan tentunya akan dijadwalkan untuk pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan," jelas Budi.
Kuasa Hukum Menyayangkan Keputusan KPK
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, membenarkan informasi pemindahan tersebut. Namun, ia menyayangkan keputusan KPK yang memindahkan kliennya ke Rutan. "Kami tentu menyayangkan keputusan tersebut mengingat kondisi klien pascaoperasi sesungguhnya belum pulih sepenuhnya," kata Mellisa.
Menurut Mellisa, Yaqut masih memerlukan perawatan medis secara berkala setiap hari agar proses penyembuhan berjalan optimal, termasuk perawatan luka pascaoperasi untuk mencegah risiko infeksi maupun komplikasi medis lainnya. "Meskipun demikian, kami menghormati keputusan yang telah diambil," tambahnya.
Ia berharap pihak rumah tahanan dapat memastikan klien tetap memperoleh pelayanan dan perawatan kesehatan yang layak sesuai rekomendasi tenaga medis. "Sehingga hak atas kesehatan beliau tetap terlindungi selama menjalani proses hukum," tegas Mellisa.
Empat Tersangka dalam Kasus Kuota Haji Tambahan
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Selain Yaqut Cholil Qoumas, tersangka lainnya adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Staf Khusus Yaqut), Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour), dan Asrul Azis Taba (Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama).
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal-pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar. KPK terus melengkapi berkas penyidikan dan akan menjadwalkan pelimpahan perkara dari tahap penyidikan ke penuntutan.



