Pembantaran Selesai, Eks Menag Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Eks Menag Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa pembantaran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di rumah sakit telah resmi berakhir. Yaqut dinyatakan sehat dan telah kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Kamis malam, 9 Juli 2026.

Yaqut Sehat dan Kembali ke Rutan KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa setelah menjalani serangkaian tindakan medis dan observasi pascaoperasi, Yaqut dinyatakan pulih. "Setelah dilakukan tindakan medis, observasi untuk beberapa hari pasca tindakan sudah dinyatakan sehat, pulih, dan tadi malam sudah langsung dipindahkan ke Rutan KPK," ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026).

Yaqut sebelumnya dibantarkan sejak Rabu, 24 Juni 2026, karena mengalami gangguan pencernaan yang memerlukan penanganan intensif. Kondisi kesehatannya memburuk hingga ia harus menjalani operasi pada Senin, 29 Juni 2026. Selama masa pembantaran, Yaqut dirawat di Rumah Sakit Kramat Jati Polri.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Hukum Berlanjut

Dengan kembali ditahannya Yaqut, proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dapat dilanjutkan. "Malam tadi penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ pasca menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Kramat Jati Polri," jelas Budi. Ia menambahkan, "Saudara YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait dengan kuota haji. Karena memang penyidik juga masih terus fokus melengkapi berkas penyidikan."

KPK berharap dengan kondisi kesehatan yang pulih, Yaqut dapat berpartisipasi aktif dalam persidangan yang akan datang. Sebelumnya, KPK telah menyatakan bahwa kasus ini hampir siap untuk disidangkan.

Empat Tersangka dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dan seluruhnya telah ditahan. Mereka adalah:

  • Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
  • Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
  • Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
  • Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menteri Agama. Pemberian uang tersebut dilakukan melalui perantara, yakni mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex. Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Selain itu, Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan kuota haji yang sangat sensitif bagi masyarakat Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga