Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 14 Juli 2026, menjelang pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji ke jaksa penuntut umum. Saat tiba, Yaqut tidak banyak berbicara kepada awak media. “Insya Allah, nanti ya setelah ini,” ujarnya singkat.
Harapan Yaqut Agar Kebenaran Terungkap
Yaqut menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan transparan. “Bismillah, bismillah, semoga kebenaran terungkap,” katanya saat memasuki gedung KPK. Ketika ditanya apakah ia akan mengungkap fakta-fakta baru, ia hanya menjawab, “Insya Allah,” sambil terus melangkah masuk.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK dijadwalkan melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari yang sama. Dengan demikian, perkara ini akan segera disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Yaqut Kembali Ditahan Usai Operasi
Sebelumnya, KPK mengumumkan bahwa Yaqut telah kembali ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada 29 Juni 2026, setelah menjalani operasi dan perawatan intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, "Terkait dengan perkara kuota haji, tadi malam penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ pasca menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di RS Polri Kramat Jati."
Budi menegaskan bahwa Yaqut telah dinyatakan pulih dan sehat oleh tim medis. "Setelah dilakukan tindakan medis, observasi untuk beberapa hari pasca tindakan, sudah dinyatakan sehat, pulih, dan tadi malam sudah langsung dipindahkan ke Rutan KPK sehingga saudara YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait dengan kuota haji," ujarnya.
Fokus Pelengkapan Berkas dan Pelimpahan Perkara
Budi menambahkan bahwa penyidik KPK masih berfokus melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut. "Tentunya juga akan segera dijadwalkan untuk pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan," kata Budi. Langkah ini menjadi tahap penting sebelum kasus dibawa ke pengadilan.
Perjalanan Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sempat dicekal ke luar negeri.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diterima KPK pada 24 Februari 2026 mengungkapkan potensi kerugian negara mencapai Rp 622 miliar dalam perkara ini. Yaqut pertama kali ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, disusul Ishfah lima hari kemudian. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun ia kembali ditempatkan di rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Dua Tersangka Baru dan Perkembangan Terkini
Dalam perkembangan kasus, KPK menetapkan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yaitu Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026. Pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri setelah ia mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.
Dengan pelimpahan berkas ke JPU, publik menanti proses persidangan yang diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memulihkan kerugian negara.



