Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Disuap Rp4,8 M, Nama Samaran John Lennon hingga Tolkeyem
Eks Ketua Ombudsman Disuap Rp4,8 M, Nama Samaran John Lennon

Jaksa mendakwa mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menerima suap total Rp4,8 miliar untuk menerbitkan rekomendasi maladministrasi sejumlah perusahaan tambang. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (25/6/2026), jaksa mengungkapkan bahwa Hery menggunakan nama samaran saat berkomunikasi dengan perantara penyuap, Agung Winarno.

Nama Samaran yang Digunakan

"Bahwa terdakwa Hery Susanto berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran, yaitu Hery HMI, John Lennon 07, Tolkeyem, Komandante, Edy Adhimas Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, Tolkeyem MM dengan nomor handphone antara lain sebagaimana termuat dalam surat dakwaan," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Tujuan Suap: Maladministrasi Perusahaan Tambang

Jaksa menjelaskan bahwa suap tersebut ditujukan agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai perbuatan maladministrasi. Selain itu, suap juga digunakan untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Bahwa perbuatan terdakwa Hery Susanto yang telah menerima uang dari perusahaan-perusahaan yang izin usaha operasi pertambangan maupun izin pemakai kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan yang bermasalah dan mengajukan laporan kepada Ombudsman RI terkait permohonan pengaktifan dan perpanjangan izin usaha pertambangan," ujar jaksa. "Didasari dan diketahui bahwa penerimaan uang dan barang melalui Agung Winarno adalah untuk menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam menerbitkan LHP Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi," lanjut jaksa.

Rincian Penerimaan Suap Rp4,8 Miliar

Jaksa kemudian menguraikan sumber penerimaan suap yang diterima Hery, antara lain:

  • Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Tosida Indonesia sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi.
  • Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang.
  • Dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, seharga Rp2,2 miliar.
  • Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1,2 miliar.
  • Dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta.
  • Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.

Total suap yang diterima Hery mencapai Rp4,8 miliar, termasuk rumah senilai Rp2,2 miliar. Kasus ini mencoreng integritas Ombudsman RI yang seharusnya menjadi lembaga pengawas pelayanan publik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga