Eks Ketua Ombudsman Didakwa Terima Suap Rp 4,8 Miliar untuk Nyatakan Maladministrasi
Eks Ketua Ombudsman Didakwa Suap Rp 4,8 M

Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, secara resmi didakwa oleh jaksa penuntut umum dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026). Ia didakwa menerima suap senilai Rp 4,8 miliar yang diberikan dalam bentuk uang tunai dan satu unit rumah. Suap tersebut diduga kuat bertujuan agar Hery menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyatakan adanya maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar sejumlah perusahaan tambang.

Kronologi Dakwaan Suap Hery Susanto

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, jaksa menjelaskan bahwa penerimaan suap itu dilakukan secara bertahap dari sejumlah pihak. "Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku Anggota Ombudsman RI," ujar jaksa.

Suap tersebut terkait dengan permintaan empat perusahaan, yaitu PT Tosida Indonesia, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, PT Mitra Kumala Energi, dan PT Gold Talenta Nala Raya. Jaksa menyebutkan bahwa LHP Ombudsman yang diterbitkan Hery menyatakan adanya maladministrasi dalam penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Selain itu, penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi untuk PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya juga dinyatakan sebagai maladministrasi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rincian Penerimaan Suap Rp 4,8 Miliar

Jaksa menguraikan secara detail sumber dan jumlah uang suap yang diterima Hery Susanto. Berikut rinciannya:

  • Rp 675 juta dari Laode Sinarwan Oda, Direktur PT Tosida Indonesia, melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi.
  • Rp 200 juta dari Tjia Peng Tjoan, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, melalui Lukman Malanuang.
  • Sebuah rumah di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar dari Agung Winarno.
  • Rp 1,2 miliar dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi.
  • Rp 525 juta dari Agung Winarno.
  • Rp 50 juta dari Muhammad Rosal, wakil PT Mitra Kumala Energi, melalui Agung Winarno.

Total seluruh penerimaan mencapai Rp 4,8 miliar, yang terdiri dari uang tunai dan aset properti.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, Hery Susanto dijerat dengan beberapa pasal alternatif. Jaksa mendakwa Hery melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 2 ayat 8 lampiran 1 Angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atau kedua, Pasal 12 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 2 ayat 8 lampiran 1 Angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026. Atau ketiga, Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 2 Ayat 8 Lampiran 1 Angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026. Atau keempat, Pasal 606 ayat 2 KUHP juncto Pasal VII angka 49 tentang UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik. Sidang selanjutnya akan dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga