Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Ajukan Penangguhan Penahanan karena Stroke dan Diabetes
Eks Ketua Ombudsman Ajukan Penangguhan Penahanan

Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam sidang kasus dugaan suap yang menjeratnya. Permohonan tersebut disampaikan langsung di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 2 Juli 2026.

Pengacara Serahkan Surat Permohonan Penangguhan

Pengacara Hery Susanto, Alex Candra, menyampaikan permohonan tersebut saat sidang berlangsung. “Ada beberapa permohonan yang akan kami sampaikan. Terkait untuk penangguhan terhadap Terdakwa,” ujar Alex di ruang sidang. Ketua majelis hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati kemudian menanggapi, “Terkait apa?” Alex menjawab, “Permohonan untuk penangguhan, Yang Mulia.”

Alex menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Hakim Dwi menyatakan bahwa permohonan tersebut akan dipertimbangkan setelah musyawarah. “Oke, baik. Silakan duduk. Nanti apakah permohonan ini dikabulkan atau tidak, majelis hakim bermusyawarah dulu, ya. Itu ya, Terdakwa ya. Sudah kami terima surat permohonan Saudara. Apakah nanti dikabulkan atau tidak, kami akan musyawarah dulu majelis hakim. Begitu ya,” kata hakim.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Alasan Kesehatan: Stroke Mata dan Diabetes

Di sela persidangan, Alex menjelaskan bahwa permohonan penangguhan atau pengalihan tahanan diajukan karena kondisi kesehatan Hery yang memburuk. “Kami sesuai dengan waktu dari tingkat penyidikan itu adalah perihal permohonan penangguhan klien kami Herry Susanto, penangguhan penahanannya dan atau pengalihan. Ya harapan kami dengan mengingat kondisi kesehatan dari klien kami Herry Susanto ya, yang mengalami stroke, diabetes ya kan. Kami harapkan, ya sekarang pun mengalami stroke mata, mata udah ada gejala,” kata Alex.

Ia berharap pengabulan permohonan ini dapat membantu proses pengobatan Hery dan memperlancar jalannya persidangan. “Sehingga harapan kami permohonan ini bisa membantu untuk dalam rangka pengobatan ke depan bagi klien kami. Dan untuk bisa juga harapannya memperlancar semua proses persidangan yang dijalani,” imbuhnya.

Dakwaan Suap Rp4,8 Miliar

Hery Susanto didakwa menerima suap berupa uang dan rumah senilai total Rp4,8 miliar yang diterima secara bertahap sejak 2013 hingga 2025. Menurut jaksa, suap tersebut diberikan agar Hery selaku anggota Ombudsman RI menyatakan adanya maladministrasi dalam perhitungan kewajiban bayar perusahaan nikel yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Juni 2026.

Jaksa merinci bahwa suap itu ditujukan agar Hery menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh KLHK sebagai perbuatan maladministrasi. Selain itu, suap juga dimaksudkan untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai perbuatan maladministrasi.

Rincian Penerimaan Suap

Jaksa menguraikan sumber penerimaan suap Rp4,8 miliar yang diterima Hery sebagai berikut:

  • Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Tosida Indonesia sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang yang diberikan melalui Edi Sugandi.
  • Dari Tjia Peng Tjoan selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200 juta melalui Lukman Malanuang.
  • Dari Agung Winarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, seharga Rp2,2 miliar.
  • Dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1,2 miliar.
  • Dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta.
  • Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.

Jika ditotal, suap berupa uang dan rumah yang diduga diterima Hery mencapai Rp4.850.000.000 (Rp4,8 miliar). Sidang selanjutnya akan kembali digelar dengan agenda mendengarkan tanggapan majelis hakim atas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga