Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan keterlibatan anggota TNI AD aktif berinisial Kolonel BU dalam kasus korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan ini diumumkan dalam konferensi pers pada Kamis, 2 Juli 2026.
Peran Kolonel BU dalam Pengadaan Motor Listrik
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa Kolonel BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN). Selain itu, ia juga bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor listrik.
"Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor," ujar Syarief.
Modus Operandi dan Dugaan Markup Harga
Berdasarkan perannya, Kolonel BU diduga ikut mengatur penggelembungan harga dan memberikan arahan untuk pemilihan penyedia motor listrik. "Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan," jelas Syarief. Praktik markup harga ini menyebabkan kerugian negara yang signifikan, mengingat total pengadaan mencapai 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun.
Selain motor listrik, kasus ini juga mencakup pengadaan barang lain seperti 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga mengalami markup harga.
Status Hukum Kolonel BU
Meskipun bukti keterlibatan telah ditemukan, Kejagung belum menetapkan Kolonel BU sebagai tersangka. Syarief menjelaskan bahwa karena statusnya sebagai anggota TNI aktif, penanganan kasusnya akan dilakukan secara koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
"Belum (tersangka). Makanya ini karena keterlibatan, jadi begini, karena kami di Pidsus itu tidak bisa memproses atau men-tersangka-kan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil," tuturnya.
Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi MBG
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono; Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Penyimpangan dalam Pelaksanaan Program
Kejagung mengungkapkan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN, bukan karena memenuhi syarat sebagai mitra. Selain itu, markup harga pengadaan barang menyebabkan kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG.



