Eks Kepala BPN Kota Serang Ditahan Kejari atas Dugaan Pungli Perizinan
Eks Kepala BPN Kota Serang Ditahan atas Dugaan Pungli

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menahan Taufik Rokhman, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang, bersama lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) di sektor perizinan pertanahan.

Penetapan Tersangka oleh Kejari Serang

Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dodo Achmad Ekroni, mengumumkan bahwa tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan enam orang tersangka. Tersangka utama berinisial TR, yang menjabat sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2024-2026. Selain TR, terdapat lima tersangka lainnya, yaitu PG (Kasi PHP periode 2022-2023), AM (Kasi PHP periode 2023-2025), DM (Kasi PHP periode 2025-2026), AD (Korsup SP periode 2021-2025), dan GW (Kasi SP periode 2021-2025).

Dua Klaster Kasus Pungli

Perkara ini terbagi dalam dua klaster, yakni pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) serta Seksi Survei dan Pemetaan (SP) di lingkungan BPN Kota Serang. Seluruh tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan di BPN Kota Serang. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pungli perizinan yang berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus 'Uang Taktis'

Para tersangka diduga melakukan pungli dengan menggunakan istilah 'uang taktis'. Uang tersebut dikumpulkan dari masyarakat pemohon administrasi pertanahan di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Dodo menyatakan, "Para tersangka terindikasi menyalahgunakan kekuasaannya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan meminta uang di luar PNBP kepada masyarakat pemohon dengan istilah 'uang taktis'."

Pasal yang Disangkakan

Empat tersangka, yaitu TR, PG, AM, dan DM, dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, AD dan GW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penahanan Tersangka

Keenam tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang selama 20 hari ke depan, sesuai dengan ketentuan penahanan dalam proses penyidikan. Langkah ini diambil untuk memperlancar proses hukum dan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga