Eks Kepala BGN Dadan Jadi Tersangka Korupsi, Harta Rp 9 M
Eks Kepala BGN Dadan Tersangka Korupsi, Harta Rp 9 M

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan status tersangka ini diumumkan pada Rabu, 3 Juni 2026.

Harta Kekayaan Dadan Hindayana

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 yang diakses dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dadan Hindayana tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 9 miliar. Harta tersebut terdiri dari dua bidang tanah di Bogor dengan nilai Rp 5,9 miliar, tiga unit mobil yaitu Mazda CX5, Honda HRV, dan Mazda CX3 dengan total nilai Rp 1,4 miliar, harta bergerak lainnya senilai Rp 322 juta, serta kas dan setara kas Rp 1,4 miliar. Dadan tidak memiliki utang.

Harta Kekayaan Sony Sonjaya

Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN, tercatat memiliki total harta Rp 12,9 miliar. Kekayaannya meliputi 11 bidang tanah yang tersebar di Bandung, Sumedang, dan Purwakarta dengan total nilai Rp 10 miliar. Selain itu, ia memiliki empat kendaraan senilai Rp 823 juta, harta bergerak lainnya Rp 250 juta, serta kas dan setara kas Rp 1,8 miliar. Sony juga tidak memiliki utang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Harta Kekayaan Lodewyk Pusung

Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN lainnya, memiliki harta paling besar di antara ketiga tersangka, yaitu Rp 60,5 miliar. Kekayaannya terdiri dari 28 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Minahasa Utara, Manado, Jakarta Timur, Tangerang, Bogor, dan Depok dengan total nilai Rp 58,7 miliar. Ia juga memiliki empat kendaraan senilai Rp 796 juta, harta bergerak lainnya Rp 300 juta, serta kas dan setara kas Rp 719 juta. Lodewyk juga tidak memiliki utang.

Kasus Dugaan Korupsi MBG

Ketiga tersangka telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026. Namun, Kejagung belum merinci detail kerugian negara maupun konstruksi perkara.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026), menyatakan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali dengan pemeriksaan ketiga orang tersebut sebagai saksi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga