Eks Kapolres dan Kasat Narkoba Bima Jadi Tersangka TPPU, Pakai Baju Oranye
Eks Kapolres dan Kasat Narkoba Bima Tersangka TPPU

Nasib AKBP Didik Putra Kuncoro dan AKP Malaungi berbalik drastis. Dulu berseragam polisi, kini keduanya harus mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Keduanya kompak menyandang status tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kasus narkotika. Sebelumnya, mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.

Potret Terbaru Eks Perwira Polisi

Dalam foto yang beredar, AKBP Didik Putra Kuncoro terlihat mengenakan baju tahanan oranye dengan nomor 94 dan tulisan Bag Tahti di dada. Rambutnya dipotong pendek, dengan kumis tipis dan janggut di dagu. Ia berdiri tegak tanpa ekspresi dengan tangan di samping badan. Sementara itu, eks Kasat Narkoba Polres Bima, AKP Malaungi, tampak memakai rompi tahanan oranye bernomor 15. Wajahnya datar menatap ke depan, berdiri di depan papan ukur tinggi badan.

Penetapan Tersangka oleh Bareskrim

Bareskrim Polri menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Rabu, 29 April 2026. Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penetapan status tersangka TPPU dengan tindak pidana asal narkotika. Selain dua eks perwira tersebut, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain, yaitu bandar narkoba Abdul Hamid alias Boy, Alex Iskandar, dan Ais Setiawati.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Edison Isir, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga (ART) dari Bripka IR dan istrinya AN. Dari rumah pribadi pasangan tersebut, polisi menemukan sabu seberat 30,415 gram. Kasus kemudian dikembangkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Dari interogasi, muncul nama AKP Malaungi yang diduga terlibat. Tes urine terhadapnya di RSUD Kabupaten Bima positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatannya menemukan lima bungkus sabu dengan berat netto 488,496 gram.

Dari keterangan AKP Malaungi, penyidik memperoleh informasi adanya dugaan keterlibatan eks Kapolres Bima, AKBP Didik Putra Kuncoro. Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri langsung bergerak ke rumah pribadi AKBP Didik di kawasan Tangerang pada Rabu, 11 Februari 2026. Barang bukti yang ditemukan antara lain tujuh plastik klip sabu dengan berat total 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.

Pasal yang Dijeratkan

AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat Pasal 609 ayat 2 huruf A UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kasus ini terus dikembangkan oleh penyidik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga