Eks Kapolres Bima Kota Umrahkan Keluarga Pakai Uang Narkoba
Eks Kapolres Bima Kota Umrahkan Keluarga Pakai Uang Narkoba

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa mantan Kepala Kepolisian Resor Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, menggunakan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu untuk memberangkatkan keluarganya menjalankan ibadah umrah. Uang tersebut berasal dari setoran jaringan bandar Koko Erwin alias Erwin Iskandar. Pernyataan ini tercantum dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Raba Bima, seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Dakwaan Dibacakan di Sidang Perdana

Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid, membenarkan isi dakwaan tersebut. "Iya, sesuai dakwaan penuntut umum," katanya di Mataram, Selasa (7/7/2026). Dakwaan dibacakan di hadapan majelis hakim dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Raba Bima. Menurut Harun, dakwaan menguraikan bahwa pada Rabu, 26 November 2025, terdakwa Didik menggunakan uang hasil penjualan sabu dari jaringan Koko Erwin untuk kepentingan pribadi, yaitu mendaftarkan ibadah umrah bagi dirinya dan rombongan keluarganya.

Rombongan Umrah Tujuh Orang

Dalam dakwaan disebutkan bahwa rombongan yang diberangkatkan berjumlah tujuh orang. Selain terdakwa Didik, enam orang lainnya adalah istri terdakwa, Miranti Afriani; ibu kandung terdakwa, Sri Darmijati; mertua terdakwa, A. Yundayani; dua anak kandung terdakwa, Adnan Prabu Radite Kuncoro dan Bintang Devdan Rayendra Kuncoro; serta Kepala Seksi Humas Polres Bima Kota, Baiq Fitrianingsih. Mereka berangkat ke tanah suci melalui biro perjalanan Uhud Tour yang beralamat di Kramat Jati, Jakarta Timur, dengan biaya total Rp434,5 juta untuk keberangkatan pada 15 Februari 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Total Setoran Mencapai Rp2,8 Miliar

Penuntut umum juga menjabarkan bahwa terdakwa Didik menerima uang setoran dari Koko Erwin secara bertahap dengan total mencapai Rp2,8 miliar. Dalam perkara ini, terungkap peran A Hamid alias Boy yang disebut sebagai bagian dari jaringan Koko Erwin. Komunikasi dalam pemufakatan jahat tersebut terjalin melalui perantara Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Uang dari hasil penjualan sabu diterima terdakwa secara bertahap.

Dakwaan Berdasarkan UU Narkotika

Pada akhir dakwaan, penuntut umum mendakwa Didik terlibat dalam penyalahgunaan dan pemufakatan jahat dalam peredaran serta jual beli narkotika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo. Pasal II Ayat (11) Lampiran II jo. Lampiran III UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sidang selanjutnya akan dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga