Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) sebesar 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung setelah serangkaian pemeriksaan.
Kronologi Penetapan Tersangka
Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengungkapkan bahwa nama Arinal muncul berdasarkan keterangan para terdakwa dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. “Pemeriksaan terhadap A dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujarnya.
Arinal diperiksa pada Selasa (28/4/2026) setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Usai pemeriksaan, ia langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini sebelumnya telah menyeret tiga tersangka lain yang kini tengah menjalani persidangan, yaitu mantan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB) Heri, mantan Direktur Utama PT LEB M Hermawan Eriadi, dan mantan Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan.
Detail Kasus Dana PI
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana PI 10 persen pada WK OSES. Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya menerima dana sebesar USD 17.268.000 atau setara dengan Rp 271,5 miliar. Dugaan korupsi terjadi dalam pengelolaan dana tersebut, yang kini sedang dalam proses hukum.
Penetapan Arinal sebagai tersangka menambah daftar panjang pejabat publik yang terjerat kasus korupsi di Indonesia. Kejati Lampung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa semua pihak yang bertanggung jawab ke pengadilan.



