Kronologi Eks Finalis Puteri Indonesia Ditangkap Gegara Facelift Ilegal
Eks Finalis Puteri Indonesia Ditangkap karena Facelift Ilegal

Pekanbaru - Jeni Rahmadial Fitri, mantan finalis Puteri Indonesia, diamankan oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau setelah dilaporkan atas dugaan malpraktik. Jeni diduga melakukan prosedur facelift secara ilegal yang mengakibatkan korban mengalami cacat permanen.

Kronologi Penangkapan

Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Wahyu, dalam keterangannya pada Rabu (29/4/2026) menyatakan bahwa tersangka diduga menjalankan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan kewenangan sebagai tenaga medis. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tindakan tersebut menimbulkan dampak serius bagi para korban.

Kasus ini terungkap setelah seorang korban berinisial NS melapor ke Polda Riau. NS mengaku mengalami malpraktik yang menyebabkan kerusakan wajah setelah menjalani facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. Alih-alih mendapatkan hasil perawatan yang diharapkan, NS justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di area wajah dan kepala.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan parah, dan harus menjalani perawatan lanjutan serta operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam," ujar Ade. Akibat tindakan tersebut, korban menderita cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali, serta luka memanjang di area alis.

Proses Hukum

Selama penyelidikan, penyidik telah memanggil Jeni Rahmadial Fitri untuk diperiksa, namun ia dua kali mangkir. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026. Polisi kemudian melacak dan menangkap Jeni di rumah keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa (28/4).

Jeni kemudian diperiksa secara intensif di Mapolda Riau dan ditetapkan sebagai tersangka. "Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari dua alat bukti yang sah," tegas Ade.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Atas perbuatannya, Jeni dijerat dengan Pasal 439 Undang-undang Kesehatan. Klinik Arauna Beauty yang digunakan untuk praktik ilegal tersebut juga menjadi sorotan. Polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga