Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Divonis 4,5 Tahun Penjara Korupsi Chromebook
Eks Dirut SMP Divonis 4,5 Tahun Korupsi Chromebook

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2020. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kamis (30/4/2026).

Vonis dan Denda

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan bahwa Mulyatsyah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mulyatsyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," ujar Purwanto di ruang sidang.

Hakim menambahkan, jika terdakwa tidak mampu membayar denda, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari. Selain itu, Mulyatsyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,28 miliar. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh negara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Vonis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Mulyatsyah dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 2,28 miliar subsider 3 tahun penjara. Dalam perkara ini, negara mengalami kerugian mencapai Rp 2,18 triliun, yang terdiri dari Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS (sekitar Rp 621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

Keterlibatan Terdakwa Lain

Mulyatsyah tidak sendirian dalam kasus ini. Ia berkelindan dengan Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek (2020-2022), yang telah divonis 4 tahun penjara. Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan saat itu, juga sedang disidang secara terpisah. Sementara itu, Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem, masih dalam status buron. Ibrahim Arif, alias Ibam, menghadapi tuntutan jaksa dengan hukuman penjara 22,5 tahun dan akan segera menjalani vonis.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kemendikbudristek dan berdampak besar pada program digitalisasi pendidikan nasional.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga