Vonis 4 Tahun Penjara untuk Mantan Direktur Kemendikbudristek
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Putusan tersebut dibacakan berdasarkan peran Sri saat menjabat sebagai Direktur SD pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta," ujar Hakim Ketua Purwanto Abdullah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Denda Harus Dibayar dalam Satu Bulan
Hakim juga menegaskan bahwa Sri terbukti bersalah dalam perkara yang merugikan keuangan negara. Dalam amar putusan, majelis mengatur bahwa denda harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. "Harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Purwanto membacakan putusan. Majelis hakim menyatakan, apabila denda tidak dibayar, maka harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. "Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari," ucap hakim.
Kerugian Negara dalam Jumlah Besar
Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Selain itu, tindak pidana dilakukan di sektor pendidikan yang dinilai strategis dan berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan. "Sehingga, tindak pidana korupsi di sektor pendidikan ini berdampak ganda, kerugian negara dan kerugian non-material berupa terhambatnya pemerataan kualitas pendidikan," cetus hakim. Sementara itu, hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum serta memiliki rekam jejak panjang sebagai aparatur sipil negara di bidang pendidikan. "Terdakwa berada pada posisi struktural sebagai pelaksana level menengah dan bukan perancang kebijakan," ujarnya.
Majelis menyatakan Sri terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta aturan terkait lainnya. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. Dalam perkara ini, Sri bersama sejumlah pihak, termasuk mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah dan konsultan teknologi Ibrahim Arief, didakwa terlibat dalam pengadaan Chromebook yang disebut merugikan negara sekitar Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari selisih harga pengadaan Chromebook sebesar Rp1,56 triliun serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan senilai Rp621,38 miliar.



