Dua Eks Kasat Narkoba di Kaltim Terlibat Jaringan Narkoba, Disidik Bareskrim
Dua Eks Kasat Narkoba Kaltim Terlibat Jaringan Narkoba

Dua mantan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba di Polda Kalimantan Timur kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Kedua kasus ini diungkap oleh Bareskrim Polri dan Polda Kaltim dalam waktu yang hampir bersamaan.

Kasus Pertama: AKP Deky Jonathan Sasiang

Kasus pertama melibatkan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang. Ia diduga terlibat dalam jaringan narkoba di wilayah Kutai Barat yang dikendalikan oleh bandar bernama Ishak.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyatakan bahwa penyidik mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky. Selain Deky, polisi juga menangkap Mery Christine Kiling (26) yang berperan sebagai bendahara jaringan Ishak, serta Marselus Vernandus (42) yang menjadi perantara antara Deky dan Mery.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Berdasarkan hasil interogasi, sekitar Desember 2025, AKP Deky meminta bantuan Marselus untuk dihubungkan dengan Ishak melalui Mery. Deky meminta Ishak memancing seseorang bernama Fathur agar menjual 1 kilogram sabu miliknya untuk ditangkap sebagai bahan rilis tahunan. AKP Deky juga menjanjikan keamanan bagi jaringan Ishak untuk beroperasi di Kutai Barat jika berhasil memberikan tangkapan tersebut.

Sementara itu, Mery yang merupakan calon istri Ishak mengakui keterlibatannya dalam membantu operasional bisnis narkoba. Ia bertugas mengelola keuangan, mengemas paket sabu seharga Rp300-500 ribu, serta mengoperasikan loket jual beli narkoba yang berlokasi di workshop milik Marselus. Loket tersebut disewa Ishak dengan dalih akan membuka usaha koperasi simpan pinjam.

Mery juga membeberkan aliran dana kepada AKP Deky untuk menjamin keamanan bisnis narkoba jaringan Ishak. Sepanjang akhir 2025, terjadi beberapa kali pemberian uang tunai, yaitu Rp5 juta pada Oktober-November 2025 sebagai uang pantauan, Rp50 juta pada Desember 2025 sebagai uang sertijab, dan Rp15 juta pada akhir Desember 2025 untuk keperluan malam tahun baru. Uang tersebut diserahkan melalui perantara Marselus.

Brigjen Eko menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran aliran dana secara mendalam untuk mendeteksi potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta mengembangkan keterlibatan pelaku lainnya.

Kasus Kedua: AKP Yohanes Bonar Adiguna

Kasus kedua melibatkan eks Kasat Narkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna (YBA). Ia ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim karena diduga terlibat peredaran narkotika golongan II jenis etomidate atau liquid vape.

Kasus ini bermula dari informasi tentang paket mencurigakan dari Medan yang dikirim ke Tenggarong dan Balikpapan melalui jasa ekspedisi. Polisi kemudian melakukan control delivery dan pengawasan di lokasi pengambilan barang.

Pada 30 April 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, polisi mengamankan seorang pria yang mengambil paket di salah satu jasa ekspedisi di Tenggarong. Pria tersebut mengaku hanya menjalankan perintah AKP Bonar. Pengembangan dilakukan terhadap paket lain di Balikpapan, dan ditemukan sebanyak 20 cartridge liquid vape yang mengandung zat narkotika golongan II jenis Hexahydrocannabinol (HHC).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yulianto mengungkapkan bahwa penyidik menemukan fakta Bonar sudah beberapa kali memerintahkan pengambilan paket serupa. Tercatat setidaknya lima kali pengiriman dengan identitas pengirim dan penerima yang sama, dengan total sekitar 100 cartridge liquid vape narkotika.

Pada 1 Mei 2025 dini hari, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidpropam Polda Kaltim menangkap Bonar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah gelar perkara yang melibatkan Bidpropam, Itwasda, dan Bidkum Polda Kaltim, Bonar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pidana narkotika, Bonar juga akan diproses atas dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri, dengan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga