DPRD Bandung Dorong Pengawasan Konten Digital dan Kode Etik Medsos
DPRD Bandung Dorong Pengawasan Konten Digital dan Kode Etik

Komisi I DPRD Kota Bandung mendorong pengawasan konten digital dan penyusunan pedoman etika bagi pegiat media sosial guna menciptakan ruang digital yang sehat. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya penyebaran disinformasi, eksploitasi ekspresi individu, dan konten sensasional di media sosial.

Dorongan Pengawasan Konten Digital

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati, menekankan perlunya sinergi antara pemerintah daerah, legislatif, aparat penegak hukum, platform digital, dan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan ruang digital. Ia mengapresiasi keberadaan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tunas Komdigi yang memperkuat pengawasan ruang digital, terutama bagi anak, perlindungan data pribadi, dan peningkatan literasi komunikasi. Aturan pelaksanaannya diperkuat melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, mencakup pembatasan usia dan verifikasi, filter konten negatif, fitur pencegahan doom scrolling, serta perlindungan data pribadi anak dan partisipasi orang tua.

Praktik giveaway by design juga menjadi sorotan, di mana pemberian barang dengan narasi seolah-olah asli dan berkualitas padahal tiruan, berpotensi menyesatkan masyarakat dan memperluas disinformasi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Etika Kepala Daerah di Ruang Digital

Komisi I juga menyoroti penggunaan media sosial oleh kepala daerah yang berlebihan untuk mempublikasikan kinerja demi popularitas pribadi. Pola komunikasi ini dinilai mengaburkan batas antara informasi publik dan pencitraan politik. Radea menegaskan bahwa meskipun positif untuk keterbukaan informasi, konten harus memperhatikan etika komunikasi publik, profesionalitas jabatan, perlindungan privasi, dan tidak mengeksploitasi kondisi sosial demi popularitas. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mengatur penggunaan foto, video, dan identitas seseorang sebagai data pribadi yang memerlukan persetujuan. Sementara UU ITE mengancam penyebaran konten menyesatkan, merugikan, melanggar kesusilaan, atau mencemarkan nama baik dengan konsekuensi hukum.

Penyusunan Kode Etik bagi Pegiat Media Sosial

Sebagai solusi, Komisi I mendorong penyusunan kode etik bagi pegiat media sosial dan kreator konten digital, serupa dengan Kode Etik Jurnalistik di dunia pers. Radea menekankan bahwa media pemberitaan online tetap bertanggung jawab menjaga profesionalitas, independensi, dan akurasi informasi. Kode etik ini penting untuk membangun tanggung jawab moral dan sosial, antara lain menjaga akurasi informasi, mencegah hoaks, menghormati privasi, tidak mengeksploitasi anak atau kelompok rentan, serta menghindari konten sensasional dan bermuatan seksualitas. Tanpa pengawasan ketat, pegiat media sosial dapat bertindak sewenang-wenang menyebarkan informasi keliru.

Literasi Digital sebagai Kunci

Selain regulasi, Komisi I mendorong edukasi literasi digital secara masif, terutama bagi generasi muda, agar lebih bijak dalam membuat dan menyebarkan konten. Ruang digital diharapkan menjadi sarana komunikasi publik yang berintegritas. Komisi I bermitra dengan dinas komunikasi dan informasi, mendorong peran pemerintah daerah bersama DPRD, aparat penegak hukum, komunitas digital, lembaga pendidikan, platform media sosial, dan masyarakat untuk menyusun kode etik bermedia sosial dan membudayakan penolakan terhadap hoaks, disinformasi, eksploitasi ekspresi, serta reality show by design. Radea menutup, "Perkembangan teknologi harus diimbangi dengan kesadaran hukum dan etika digital. Kebebasan berekspresi tidak boleh berubah menjadi eksploitasi yang merugikan orang lain."

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga