DPR Ingatkan Peran Jokowi dalam Revisi UU KPK: Jangan Cuci Tangan
DPR Ingatkan Peran Jokowi dalam Revisi UU KPK

DPR Ingatkan Peran Jokowi dalam Revisi UU KPK: Jangan Lempar Tanggung Jawab

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyatakan setuju jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggunakan undang-undang versi lama. Politikus yang akrab disapa Gus Falah itu menilai pernyataan Jokowi menunjukkan sikap standar ganda, mengingat peran aktif Jokowi saat menjabat Presiden dalam proses revisi UU KPK pada 2019.

Andil Jokowi dalam Revisi UU KPK 2019

Gus Falah menegaskan, tidak tepat apabila Jokowi hanya menyebut DPR sebagai inisiator revisi UU KPK. Menurutnya, pernyataan tersebut justru terkesan sebagai upaya melepaskan tanggung jawab. "Perlu diingat, ada andil Jokowi sebagai Presiden dalam lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Gus Falah, Senin (16/2/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Presiden memiliki kewenangan strategis dalam proses legislasi. Kewenangan itu meliputi:

  • Pembahasan RUU bersama DPR melalui menteri terkait.
  • Pengajuan RUU di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
  • Koordinasi perencanaan regulasi pemerintah.

Selain itu, Presiden juga berperan dalam tahap pengambilan keputusan akhir melalui rapat paripurna DPR.

Bukti Keterlibatan Jokowi dalam Proses Legislasi

Gus Falah mengungkapkan bukti konkret keterlibatan Jokowi. "Jejak peran Jokowi jelas terlihat pada tanggal 11 September 2019, ketika muncul surat beliau sebagai Presiden kepada DPR untuk menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara sebagai wakil pemerintah membahas Revisi UU KPK," kata Gus Falah.

Ia menambahkan, pada tahap pengambilan keputusan tanggal 17 September 2019, perwakilan pemerintah secara resmi menyatakan persetujuan Presiden terhadap perubahan UU KPK. "Tanggal 17 September 2019 pada saat pengambilan keputusan, Menteri Hukum dan HAM mewakili Presiden menyatakan Presiden setuju perubahan UU KPK, sehingga sangat lucu jika Jokowi melempar bola panas bahwa revisi ini karena inisiatif DPR," ujarnya.

Pertanyaan atas Sikap Pemerintah Saat Itu

Menurut Gus Falah, apabila Jokowi saat itu tidak menyetujui revisi UU KPK, seharusnya Presiden menarik perwakilan pemerintah dari pembahasan atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), terlebih ketika dinamika dan penolakan publik sedang menguat. "Jokowi seharusnya jangan cuci tangan dengan membuat opini baru yang mengaburkan fakta, dengan tujuan memperoleh apresiasi publik," pungkasnya.

Sebelumnya, Jokowi mengaku menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi yang lama. Jokowi menyinggung UU KPK versi tersebut merupakan hasil inisiatif DPR. Mantan presiden tersebut mengatakan UU KPK direvisi pada saat dirinya menjabat presiden atas inisiatif DPR, namun dirinya tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.

Adapun proses pembentukan RUU KPK tersebut saat itu menuai polemik dan juga aksi demonstrasi. Saat itu demonstran pun menyerukan istilah Reformasi Dikorupsi sebagai protes atas pengesahan UU KPK yang baru. Situasi ini menunjukkan betapa kontroversialnya revisi tersebut dan bagaimana peran Jokowi sebagai pemimpin saat itu menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR seperti Gus Falah yang kini mengingatkan agar tidak ada upaya pengaburan fakta sejarah.