Habiburokhman Minta Pasal Berlapis untuk Taufik Hidayat
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mendesak aparat kepolisian untuk menjerat tersangka penyiksaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29), Taufik Hidayat, dengan pasal berlapis. Hal ini disampaikan Habib dalam keterangan tertulis pada Rabu (24/6). Ia menegaskan bahwa tindakan Taufik sangat mengusik rasa kemanusiaan.
"Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat," ujar Habiburokhman.
Polisi Diminta Gunakan KUHP dan UU TPKS
Habiburokhman meminta polisi menggunakan seluruh instrumen hukum, baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika ditemukan unsur kekerasan seksual dalam pengembangan penyidikan. Ia menekankan bahwa hukuman maksimal dan berlapis penting demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, sekaligus sebagai efek jera.
"Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapa pun agar tidak melakukan tindakan keji serupa," katanya.
Komisi III Akan Awal Proses Hukum hingga Tuntas
Habiburokhman juga menyatakan bahwa Komisi III akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas di pengadilan. Ia memberikan apresiasi kepada Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan dan jajaran kepolisian yang bergerak cepat dalam menangkap Taufik.
"Tindakan cepat ini menunjukkan komitmen kuat Polda Jabar dalam menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus membuktikan bahwa negara hadir dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi tindak kekerasan terhadap perempuan," ujarnya.
Anggota DPR Minta Hukuman Kebiri
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, meminta penegak hukum menjatuhkan sanksi maksimal berupa hukuman kebiri kepada Taufik Hidayat. Ia menilai kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam waktu panjang.
"Penangkapan ini harus dilanjutkan dengan proses hukum yang tegas tanpa kompromi. Kejahatan ini bukan sekadar penganiayaan biasa, ini adalah tindakan yang merampas kebebasan dan menghancurkan martabat korban secara berulang dalam kurun waktu yang panjang. Pelaku layak mendapat hukuman kebiri," kata Abdullah dalam keterangan tertulis pada Rabu (24/6).
Pola Kekerasan Berulang Jadi Pertimbangan
Abdullah menyebut hukuman kebiri layak dipertimbangkan karena rekam jejak pelaku yang memiliki pola kekerasan berulang. Polisi sebelumnya mengungkap bahwa mantan istri pelaku juga mengaku pernah menjadi korban kekerasan brutal Taufik.
"Fakta bahwa pelaku diduga pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya menunjukkan pola perilaku yang berbahaya. Hukuman kebiri tidak saja sebagai bentuk penghukuman, tetapi juga upaya melindungi masyarakat, khususnya kaum perempuan, dari potensi ancaman pelaku di masa mendatang," katanya.
Desakan Buka Posko Pengaduan Khusus
Abdullah juga mendesak kepolisian segera membuka posko pengaduan khusus di lapangan. Langkah ini dinilai penting untuk memfasilitasi korban lain yang selama ini bungkam karena trauma atau takut melapor.
"Langkah ini penting untuk menelusuri bagaimana pola kekerasan pelaku secara menyeluruh. Jika memang ada korban lain yang selama ini belum berani bersuara, negara harus hadir memberikan perlindungan penuh, baik secara hukum maupun pendampingan psikologis," kata Abdullah.
Kronologi Penangkapan Taufik Hidayat
Taufik sebelumnya ditangkap tim gabungan Polda Jawa Barat di sebuah perumahan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6) pukul 18.30 WIB. Selama pelarian, ia kerap berpindah-pindah lokasi setelah menjadi buron polisi.
"Pelariannya sempat berpindah ke Tangerang. Di sana bingung dan merasa tidak aman, lalu kembali ke Jawa Barat. Yang bersangkutan merasa takut, curiga kepada semua orang, tidak tahu harus ke mana, hingga akhirnya sampai ke Majalaya dan tertangkap," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan.



