Komisi III DPR resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum untuk mengawal pengusutan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani oleh Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus besar yang kini tengah disidik.
Dasar Hukum Pembentukan Panja
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pembentukan Panja ini didasarkan pada Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang MD3, serta Pasal 108 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. "Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau membentuk Panja," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Dinamika Penegakan Hukum
Pembentukan Panja dilakukan menyusul dinamika penegakan hukum yang terjadi belakangan ini, khususnya setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus. Menurut Habiburokhman, pergantian jabatan tersebut tidak boleh menghambat proses hukum yang sedang berjalan. "Pengunduran diri saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendorkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," tegasnya.
Fungsi Pengawasan DPR
Habiburokhman menjelaskan bahwa Panja dibentuk untuk memastikan fungsi pengawasan DPR berjalan optimal, sehingga penanganan perkara oleh aparat penegak hukum tetap berada pada koridor yang benar. "Komisi III DPR RI terus berkomitmen memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar," ujarnya.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III juga mengingatkan agar seluruh institusi penegak hukum menjaga soliditas selama proses pengusutan perkara. DPR menegaskan bahwa dugaan korupsi tersebut melibatkan oknum, bukan institusi, sehingga tidak boleh memicu konflik antarlembaga. "Negara membutuhkan kekompakan antar penegak hukumnya untuk bergerak maju," kata Habiburokhman.
Febrie Adriansyah Resmi Tersangka
Penyidik Kortas Tipidkor Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU. Febrie diduga terlibat dalam penanganan perkara rasuah PT Asabri dan kasus lainnya. "Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto di Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Akibat perbuatannya, Febrie dijerat Pasal 12D, Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, atau ketentuan yang kini diatur dalam KUHP Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b.
Tiga Perkara Besar
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap bahwa salah satu tersangka berinisial F, yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus. Tak lama kemudian, Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto memastikan inisial tersebut adalah Febrie Adriansyah. "Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus," kata Habiburokhman sambil menunjuk Plt Jampidsus Rudi Margono.
Penetapan tersangka merupakan hasil gelar perkara setelah rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, dan pengumpulan alat bukti. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan tersangka lain berinisial DR yang diduga terlibat dalam TPPU. Tiga perkara yang diusut meliputi dugaan korupsi penanganan blackout batu bara di PLN, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada periode 2020–2025. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik Kortastipidkor Polri.



