Anggota DPR Apresiasi Langkah Polda Riau
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Muhammad Rahul, memberikan apresiasi kepada Polda Riau yang telah menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan lingkungan di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa memandang besar kecilnya perusahaan.
"Langkah yang dilakukan Polda Riau patut diapresiasi. Penegakan hukum lingkungan tidak boleh hanya berhenti pada pelaku perorangan. Ketika terdapat dugaan keterlibatan korporasi yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut, maka negara wajib hadir untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional," kata Rahul kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Pendekatan Ilmiah dalam Penegakan Hukum Lingkungan
Rahul menilai pendekatan yang dilakukan Polda Riau dalam mengungkap kasus ini merupakan kemajuan penting dalam penanganan kejahatan lingkungan hidup. Menurutnya, kerusakan lingkungan sering kali menimbulkan dampak jangka panjang yang dirasakan masyarakat luas. Oleh karena itu, ia mendukung penuh langkah penyidik yang mengedepankan pembuktian ilmiah, melibatkan para ahli, serta membangun konstruksi hukum yang kuat.
"Kita ingin memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan berbasis fakta. Apa yang dilakukan Polda Riau dengan melibatkan berbagai ahli dan menggunakan pendekatan scientific crime investigation merupakan langkah yang tepat agar penegakan hukum memiliki legitimasi yang kuat serta mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," urai Rahul.
Kejahatan Lingkungan sebagai Kejahatan Serius
Rahul menekankan bahwa kejahatan lingkungan harus dipandang sebagai kejahatan serius karena dampaknya tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga diwariskan kepada generasi mendatang. Kawasan sempadan sungai, kawasan konservasi, dan wilayah yang memiliki fungsi ekologis penting harus dijaga bersama.
"Lingkungan hidup bukan sekadar aset ekonomi. Di dalamnya ada fungsi sosial, fungsi ekologis, dan kepentingan masyarakat yang harus dilindungi negara. Karena itu, setiap bentuk pelanggaran yang mengancam keberlanjutan lingkungan harus ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Dukungan terhadap Kapolda Riau
Rahul juga menilai komitmen Kapolda Riau dan jajarannya dalam mendorong penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan sejalan dengan semangat pembangunan berkelanjutan yang menjadi perhatian pemerintah pusat. Ia berharap langkah ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan lingkungan dan prinsip keberlanjutan.
"Kami mendukung penuh upaya Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan. Penegakan hukum yang konsisten akan memberikan pesan kuat bahwa tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum ketika menyangkut kepentingan lingkungan hidup dan masa depan masyarakat," tegasnya.
Penindakan Polda Riau terhadap PT Musim Mas
Polda Riau sebelumnya menjerat PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan. Praktik perusahaan tersebut dituding telah membuat sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, menjadi ternodai dengan adanya perkebunan sawit di sepanjang sempadan.
Perkara ini terungkap setelah polisi menerima aduan dari Asosiasi Peduli Lingkungan Indonesia (APLI) Riau pada Desember 2025. Dalam aduan tersebut, APLI melaporkan adanya penanaman perkebunan sawit yang berjarak hanya 2-5 meter dari bibir sungai.
Direktorat Reskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam. Setelah proses penyelidikan yang panjang, Polda Riau akhirnya menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi. Polisi mengungkapkan terdapat sejumlah kerugian ekologis akibat penanaman sawit di sepanjang aliran sungai yang termasuk dalam kawasan Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Selain kerusakan lingkungan, PT Musim Mas dinilai tidak memperhatikan analisis dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat penanaman sawit di sempadan sungai.
Komitmen Kapolda Riau
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan berkomitmen penuh menindak baik perorangan maupun korporasi yang terbukti merusak dan menanam sawit di kawasan sempadan sungai. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas meluasnya kerusakan ekosistem sungai akibat aktivitas ekspansi lahan ilegal yang mengabaikan regulasi lingkungan.
Kapolda menegaskan bahwa kawasan sempadan sungai merupakan zona lindung yang keberadaannya vital untuk menjaga kelestarian air, mencegah erosi, dan meminimalisir risiko banjir.
"Kami tidak akan tebang pilih. Jika ada korporasi yang nekat menanam sawit hingga ke bibir sungai dan merusak daerah aliran sungai (DAS), akan kami sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Irjen Herry Heryawan dalam keterangannya, Sabtu (17/5).



