KOMPAS.com - Seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) berinisial R resmi dipecat setelah melaporkan publikasi di jurnal predator yang dimanfaatkan untuk mendapatkan jabatan guru besar oleh rekannya. Sebelum mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada April 2026, R mengaku sempat diberi tiga pilihan oleh pihak kampus.
Kronologi Pemecatan
Pengacara LBH Yogyakarta, Wetub Toatubun, mengungkapkan bahwa pilihan pertama yang diberikan kepada R adalah mencabut laporan dan meminta maaf. Pilihan kedua ialah mengundurkan diri atau resign. Adapun pilihan ketiga, jika dua opsi sebelumnya tidak dipilih, R akan diberhentikan secara tidak hormat.
R memilih untuk tidak mencabut laporan dan tidak mengundurkan diri, sehingga kampus akhirnya memberhentikannya dengan tidak hormat. Kasus ini bermula dari laporan R mengenai publikasi di jurnal predator yang diduga digunakan oleh rekannya untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat menjadi guru besar.
Reaksi dan Implikasi
Pemecatan ini menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan pegiat antikorupsi. Mereka menilai bahwa tindakan kampus justru menghukum pelapor, bukan pelaku penyalahgunaan jurnal predator. Kasus ini juga menjadi peringatan tentang maraknya jurnal predator di Indonesia dan dampaknya terhadap integritas akademik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak UAJY belum memberikan tanggapan resmi terkait pemecatan R. Sementara itu, R bersama tim kuasa hukumnya tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.



