Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membenahi tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau yang lebih dikenal dengan galian C. Langkah ini mencakup pemetaan izin, penguatan pengawasan, sinkronisasi tata ruang, hingga penertiban aktivitas tambang tanpa izin.
Peran Sektor MBLB dalam Pembangunan
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa sektor MBLB memiliki peran krusial dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan menggerakkan perekonomian daerah. Namun, ia mengakui bahwa tata kelola sektor ini perlu dibenahi agar tidak menimbulkan masalah hukum, kerusakan lingkungan, serta potensi kerugian pendapatan daerah. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pembenahan Tata Kelola Pertambangan MBLB bersama tim Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK di Kantor Gubernur Jateng.
“KPK nanti membersamai kita. Saya ingin terang-benderang (tata kelola tambang) agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” ujar Luthfi dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).
Pembenahan dari Hulu ke Hilir
Menurut Luthfi, pembenahan akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses perizinan, kesesuaian koordinat tambang, kewajiban reklamasi dan pascatambang, hingga pengawasan di lapangan. Ia meminta agar seluruh regulasi dan titik lemah dalam tata kelola pertambangan dipetakan terlebih dahulu. Dengan demikian, langkah pencegahan dan pembinaan dapat diperkuat sebelum masuk pada tahap penegakan hukum.
“Dudukkan dulu peraturannya. Setelah itu kelemahannya apa. Upaya pre-emptive dan preventif yang kita inginkan yang lebih dulu, baru penegakan hukum yang terakhir,” tegasnya.
Data Izin dan Tantangan Tambang Ilegal
Pemprov Jateng mencatat hingga 4 Juni 2026 terdapat 505 izin aktif pertambangan di Jawa Tengah. Rinciannya meliputi 80 Surat Ijin Penambangan Batuan (SIPB), 128 izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi, 157 IUP operasi produksi, 105 perpanjangan IUP operasi produksi, serta sejumlah izin lainnya.
Di sisi lain, tantangan pertambangan tanpa izin masih menjadi perhatian serius. Pada tahun 2025 tercatat 128 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), sedangkan hingga Mei 2026 tercatat 49 kasus. Berdasarkan data Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, terdapat 13 penindakan pada 2025 dan 5 penindakan hingga Mei 2026.
Tidak Menghambat Investasi
Luthfi menegaskan bahwa pembenahan tata kelola tambang tidak dimaksudkan untuk menghambat investasi. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan kebutuhan material pembangunan tetap terpenuhi melalui aktivitas tambang yang legal, tertib, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Apalagi, Jawa Tengah masih membutuhkan pasokan material besar untuk sejumlah proyek infrastruktur strategis seperti Jalan Tol Jogja-Bawen, Semarang-Demak, dan Klaten-Jogja.
“Jawa Tengah sekarang lagi membangun infrastruktur besar. Kebutuhan kita itu masih kurang. Tapi dudukkan porsinya dulu, peraturannya, baru penegakan hukum terkait pembangunan yang kita lakukan,” katanya.
Pencabutan Izin dan Kontribusi Ekonomi
Pemprov Jateng juga telah mencabut izin pelaku usaha pertambangan yang tidak sesuai regulasi. Pada periode 2025-2026, pencabutan izin dilakukan terhadap sejumlah perusahaan, antara lain CV Raksanam Lokapala di Boyolali, PT Parama Miguno Bumi di Kendal, CV Wishnu Pratama di Sragen, dan PT Dinar Batu Agung di Banyumas.
Sektor MBLB tetap menjadi salah satu penopang ekonomi daerah. Pada 2025, opsen pajak MBLB menyumbang Rp 23,2 miliar, dan hingga Mei 2026 mencapai Rp 10,6 miliar. Sektor ini juga menopang 811 perusahaan hilir dengan total investasi Rp 30,4 triliun serta menyerap sekitar 12.184 tenaga kerja lokal.



