Jaksa KPK Perlihatkan Foto Anggota BPK Nyoman Adhi di Sidang Suap Bea Cukai
Jaksa KPK Perlihatkan Foto Anggota BPK Nyoman Adhi di Sidang

Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan foto anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Nyoman Adhi Suryadnyana, dalam persidangan kasus suap impor barang di lingkungan Bea dan Cukai. Foto tersebut ditampilkan untuk mengungkap awal mula pertemuan antara pemilik Blueray, John Field, dengan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal.

John Field tengah menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam kasus suap impor barang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat, 12 Juni 2026. Dalam keterangannya, John mengaku tidak mengetahui bahwa nomor teleponnya diberikan oleh Nyoman kepada Rizal.

"Sebelum bisa menghubungi Pak Rizal, apakah Pak John mengetahui siapa pihak lain yang menyampaikan bahwa Pak John ingin bertemu dengan Pak Rizal?" tanya Jaksa KPK, Takdir.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Tidak. Yang saya tahu, di nomor handphone Pak Rizal tertulis John Nyoman. Dari situ saya baru sadar, 'Lho, ada nama Pak Nyoman, apakah saya kenal?' Saya bilang saya kenal. Tapi saya tidak tahu itu dari Nyoman," jawab John.

Jaksa kemudian menampilkan foto Nyoman Adhi Suryadnyana. John membenarkan bahwa foto tersebut adalah Nyoman Adhi yang ia kenal.

"Izinkan kami menunjukkan wajah Pak Nyoman. Baik. Apakah ini Pak Nyoman yang dimaksud?" tanya jaksa.

"Iya," jawab John.

Sebagai informasi, Nyoman Adhi sebelumnya merupakan pegawai di Bea Cukai dan pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Kanwil DJBC Sulbagsel pada tahun 2019. Nyoman kemudian diangkat menjadi Anggota BPK sejak tahun 2021.

"Beliau dulu adalah pegawai Bea Cukai dan saat ini bertugas di Badan Pemeriksa Keuangan," ujar jaksa.

John mengaku lupa saat ditanya mengenai awal mula perkenalannya dengan Nyoman Adhi. Ia juga mengaku sudah jarang berkomunikasi dengan Nyoman.

"Kemudian, apakah Pak Nyoman inilah yang memfasilitasi dan merekomendasikan Pak John untuk mengenal Pak Rizal?" tanya jaksa.

"Itu saya lupa, Pak. Siapa yang memberikan nomor Pak Rizal kepada saya. Karena Pak Rizal di pusat, mendapatkan nomor Pak Rizal bisa dari siapa saja," jawab John.

"Karena dalam fakta sidang, Pak Rizal mendapatkan kontak handphone Pak John karena diinformasikan oleh Pak Nyoman. Oleh karena itu, di phonebook Pak Rizal, nama kontak WA Pak John adalah John Nyoman BPK BR," jelas jaksa.

"Iya," ujar John.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa dari pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap impor barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ketiga terdakwa tersebut adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.

Jaksa KPK menyatakan bahwa ketiganya memberikan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, mereka juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas dan barang mewah yang nilainya mencapai Rp 1,8 miliar.

"Dengan maksud agar pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya," ungkap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Mei 2026.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga