KOMPAS.com - Seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) berinisial R mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah melaporkan dugaan penggunaan jurnal predator oleh sejumlah akademisi di lingkungan kampusnya. Kasus tersebut diungkap oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta pada Kamis (11/6/2026).
Kronologi PHK Dosen UAJY
Menurut LBH, R sebelumnya mengkritik dan melaporkan rekan sesama dosen, pejabat kampus, hingga guru besar atas dugaan memiliki publikasi ilmiah di jurnal predator. Publikasi di jurnal predator disebut dimanfaatkan untuk kepentingan kenaikan pangkat maupun memperoleh gelar guru besar.
Langkah R tersebut diduga menjadi alasan di balik pemutusan hubungan kerja yang dialaminya. LBH Yogyakarta menilai tindakan PHK ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap upaya menjaga integritas akademik di UAJY.
Dampak dan Respons
Kasus ini memicu perhatian publik terhadap praktik jurnal predator di perguruan tinggi. LBH Yogyakarta berkomitmen mendampingi R dalam menghadapi proses hukum terkait PHK tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak UAJY belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan PHK ini.



