Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten secara resmi menetapkan lima individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak yang melibatkan perusahaan pabrik baja di wilayah Banten. Penetapan status tersangka ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada bulan Februari lalu.
Identitas dan Peran Para Tersangka
Kelima tersangka tersebut memiliki inisial RS, CX, GM, HQ, dan LCH. Menariknya, empat dari lima tersangka merupakan warga negara asing. Mereka semua berperan sebagai pengurus, pemegang saham, dan pihak yang mengendalikan jalannya tiga perusahaan, yaitu PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.
Modus Operandi Penggelapan Pajak
Kepala Kantor Wilayah DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana dilakukan melalui PT PSI, PT PSM, dan PT VPM dengan cara menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Praktik ini berlangsung selama masa pajak Januari 2016 hingga Desember 2019.
Modus yang digunakan adalah melakukan penjualan terselubung tanpa dilengkapi dokumen faktur pajak, atau yang dikenal dengan penjualan non PPN. Selain itu, pembayaran yang diterima dialirkan melalui rekening pihak lain (nominee), bukan melalui rekening perusahaan. Hal ini dilakukan untuk menghindari kewajiban perpajakan.
Kerugian Negara yang Sangat Besar
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian pendapatan yang sangat signifikan. Aim Nursalim menyatakan, "Atas perbuatan tersebut menyebabkan kerugian pada pendapatan negara melalui PT PSI, PT PSM dan PT VPM pada masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2019 sekurang-kurangnya sebesar Rp 583.262.763.775 untuk jenis Pajak Pertambahan Nilai." Angka ini menunjukkan besarnya dampak dari praktik penggelapan pajak yang dilakukan.
Dasar Hukum dan Ancaman Hukuman
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur bahwa perbuatan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang tersebut.
Sinergi Aparat Penegak Hukum
Aim Nursalim menekankan bahwa penanganan tindak pidana di bidang perpajakan di lingkungan Kanwil DJP Banten merupakan hasil koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum. Proses penyidikan melibatkan Para Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Banten, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kepolisian Daerah Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten, yang didukung oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Selain itu, Kanwil DJP Banten juga melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Banten terkait tempat penimbunan berikat, serta dengan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten untuk mencegah para tersangka melarikan diri ke luar negeri.



