Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatat telah menyelesaikan sebanyak 119 perkara tindak pidana kekayaan intelektual (KI) dalam kurun waktu lima tahun terakhir, yaitu dari tahun 2021 hingga 2025. Sebagian besar perkara yang telah dituntaskan tersebut didominasi oleh kasus pelanggaran merek.
Layanan E-Pengaduan untuk Mempermudah Pelaporan
Dalam upaya memperkuat perlindungan kekayaan intelektual, DJKI kini menghadirkan layanan E-Pengaduan. Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana KI secara lebih mudah, cepat, dan transparan. Masyarakat dapat mengakses layanan ini melalui laman pengaduan.dgip.go.id.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa penguatan layanan pengaduan digital ini merupakan bentuk komitmen DJKI dalam melindungi para kreator, inventor, dan pelaku usaha di Indonesia. Menurutnya, perlindungan KI harus dimulai dari keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
"Melalui sistem E-Pengaduan, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah untuk melaporkan dugaan pelanggaran kekayaan intelektual. Kami ingin memastikan setiap pemilik hak mendapatkan perlindungan hukum yang optimal agar ekosistem inovasi dan kreativitas nasional dapat terus berkembang," ujar Hermansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5).
Prosedur Penggunaan Layanan E-Pengaduan
Untuk menggunakan layanan ini, pelapor terlebih dahulu harus membuat akun dan melakukan verifikasi data. Setelah berhasil login, pelapor mengisi formulir yang mencakup identitas pelapor, jenis KI yang dilaporkan, kronologi dugaan pelanggaran, identitas pihak yang diduga melanggar, serta tindakan yang dimohonkan. Laporan juga wajib dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti bukti kepemilikan KI dan identitas pelapor. Dokumen tambahan berupa foto, video, tangkapan layar, invoice, atau bukti transaksi juga diperlukan untuk memperkuat laporan.
Setelah seluruh dokumen diunggah dan laporan dikirim, sistem secara otomatis akan menerbitkan nomor registrasi sebagai tanda bahwa laporan telah diterima oleh DJKI. Nomor ini memungkinkan pelapor untuk memantau perkembangan laporan mereka secara transparan.
Proses Verifikasi dan Analisis Laporan
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan melalui tahapan verifikasi dan analisis menyeluruh oleh tim terkait. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa laporan memenuhi unsur dugaan pelanggaran KI sebelum ditindaklanjuti.
"Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kecukupan unsur dugaan pelanggaran KI," jelas Arie.
Verifikasi mencakup pemeriksaan kelengkapan dokumen sekaligus analisis substansi dugaan pelanggaran. Langkah ini dirancang agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan akuntabel.
"Setelah itu, tim akan melakukan analisis substansi dan tindak lanjut sesuai prosedur agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel," lanjut Arie.
Imbauan kepada Masyarakat
DJKI mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran KI yang mereka temui. Selain mendaftarkan KI, pemilik hak juga perlu memahami mekanisme penegakan hukum agar hak ekonomi mereka tetap terlindungi.
Dengan ekosistem perlindungan KI yang semakin kuat, DJKI berharap inovasi dan kreativitas nasional dapat tumbuh lebih sehat dan berdaya saing di tingkat global.



