Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun, Dua Eks Pejabat Gas Pertamina Terbukti Korupsi LNG
Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun, Dua Eks Pejabat Gas Pertamina Terbukti Korupsi LNG

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap dua mantan pejabat PT Pertamina (Persero) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair. Majelis hakim menyatakan Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina, dan Yenni Andayani, mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Ketua Majelis Hakim Suwandi membacakan putusan pada Senin, 4 Mei 2026. Hari Karyuliarto dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, sementara Yenni Andayani mendapat vonis 3 tahun 6 bulan. Selain pidana penjara, keduanya juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Kerugian Negara Mencapai Rp1,77 Triliun

Dalam persidangan, terungkap bahwa perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 113.839.186,60 atau setara sekitar Rp1,77 triliun. Majelis hakim menilai hal-hal yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, faktor yang meringankan antara lain usia terdakwa yang sudah di atas 60 tahun dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hakim meyakini keduanya melanggar Pasal 3 juncto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana tercantum dalam dakwaan kedua penuntut umum.

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ternyata lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Hari Karyuliarto dengan hukuman 6,5 tahun penjara dan Yenni Andayani dengan hukuman 5,5 tahun penjara. Keputusan hakim ini pun menjadi sorotan publik, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.

Kasus korupsi LNG ini menjadi salah satu perkara besar yang melibatkan petinggi BUMN minyak dan gas. Proses hukum terus berjalan, dan putusan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di sektor energi nasional.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga