Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayjen TNI (Purn) dr. Prihati Pujowaskito, melakukan audiensi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/7/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Pertemuan ini merupakan langkah nyata dalam upaya pencegahan kecurangan (fraud) di lingkungan BPJS Kesehatan.
Silaturahmi dan Penguatan Sistem Pencegahan Fraud
Prihati menjelaskan bahwa sebagai pejabat baru, dirinya sengaja menyambangi KPK untuk bersilaturahmi sekaligus membahas penguatan sistem pencegahan fraud. "Di dalamnya banyak hal yang akan kita lakukan terkait dengan edukasi, sosialisasi, pencegahan, dan penindakan fraud di lingkungan ekosistem pembiayaan pelayanan kesehatan oleh BPJS," ujar Prihati.
BPJS Kesehatan memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola uang iuran peserta yang nilainya mencapai Rp 190 triliun setiap tahun. Oleh karena itu, diperlukan tata kelola yang transparan dan akuntabel. "Ini perlu suatu tata kelola dan integritas yang tinggi. BPJS bertanggung jawab untuk memanfaatkan satu rupiah pun dari pengumpulan dana ini sebesar-besarnya untuk keperluan pembiayaan pelayanan kesehatan kepada seluruh peserta JKN," jelas Prihati.
Hingga saat ini, jumlah peserta JKN mencapai 286 juta jiwa atau hampir 98 persen dari seluruh penduduk Indonesia. "Ini hal yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab," imbuhnya.
Sinergi dengan KPK dan Program Strategis
Prihati menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan sebenarnya sudah lama menjalin kerja sama serta meneken nota kesepahaman (MoU) dengan KPK. Kerja sama tersebut kemudian dipertajam melalui audiensi hari ini yang menghasilkan kesepakatan sejumlah program strategis pencegahan korupsi.
Beberapa program yang disepakati di antaranya penyusunan penilaian risiko korupsi (Corruption Risk Assessment), pembentukan Penyuluh Antikorupsi (Paksi), penyusunan Panduan Pencegahan Korupsi (Pancek), hingga penguatan sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System/WBS). Sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan dan menekan celah fraud.
"Beberapa hal itu yang akan dilakukan sehingga ini bisa menambah integritas BPJS Kesehatan untuk mempertanggungjawabkan satu rupiah pun untuk kepentingan pembiayaan kesehatan," kata Prihati.
Potensi Fraud dan Upaya Mitigasi
Prihati mengingatkan bahwa tindakan fraud bisa dilakukan oleh siapa saja dalam ekosistem kesehatan, baik oleh peserta, fasilitas kesehatan (faskes), dokter, maupun pihak internal BPJS sendiri. Potensi risiko inilah yang diminimalisasi melalui asistensi dari KPK.
Ia menyebut, hingga saat ini estimasi temuan fraud di BPJS Kesehatan berkisar di angka Rp 6 triliun. Angka tersebut terus diupayakan turun melalui berbagai langkah mitigasi berkala. "Semua berusaha mengurangi, kerja sesuai regulasi supaya fraud-nya turun. Angkanya sudah tidak seperti itu ya, turun. Barangkali mungkin sekitar Rp 6 triliun, sudah tidak sebesar itu ya," tuturnya.
"Tetapi sekali lagi, semua pihak yang terkait dengan pembiayaan pelayanan kesehatan di sistem asuransi BPJS ini akan sama-sama berkomitmen mengurangi atau mencegah fraud. Kita diperiksa berlapis-lapis ya oleh audit internal, oleh BPK, oleh KPK. Bila ada indikasi fraud, ya semua harus mengembalikan uang-uang itu," tegasnya.
Fokus KPK pada Jaminan Kesehatan
Sementara itu, Deputi Bidang Informasi dan Data (INDA) KPK, Eko Marjono, menjelaskan dalam pertemuan ini muncul kesepakatan langkah pencegahan baru yang belum tercantum pada nota kesepahaman sebelumnya. "Dalam forum tersebut didiskusikan juga hal-hal baru yang sebelumnya tidak ada dalam klausul MoU antara KPK dan BPJS Kesehatan. Tadi sudah disebutkan terkait dengan Corruption Risk Analysis, kemudian juga dengan Paksi, Whistleblowing System, dan sebagainya," ungkap Eko.
Eko menegaskan upaya pencegahan penyelewengan dana di tubuh BPJS Kesehatan menjadi salah satu fokus utama KPK. Sebab, jaminan kesehatan merupakan sektor krusial yang menyangkut kemaslahatan masyarakat luas. "Ini kenapa kemudian menjadi concern KPK, karena kita mengetahui bersama bahwa BPJS Kesehatan mengelola Jaminan Kesehatan Nasional yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Oleh karenanya perlu dikawal, sehingga nanti layanannya lebih optimal dan tentu saja untuk kepentingan masyarakat seluruh Indonesia," pungkasnya.



