Mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji. Muhadjir diperiksa karena dirinya pernah menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada tahun 2022.
Berdasarkan pantauan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026), Muhadjir meninggalkan ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.42 WIB. Ia memasuki ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.03 WIB.
"Hanya itu (materi pemeriksaan) saja, saya kan pernah jadi ad interim menteri agama tahun 2022," ujar Muhadjir setelah diperiksa KPK.
Muhadjir menyebut tidak banyak pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan kali ini. Ia menegaskan bahwa semuanya berjalan dengan aman.
"Oh nggak banyak (pertanyaan), saya kan jadi ad interim hanya 20 hari. 30 Juni sampai 19 Juli," sebutnya.
"Aman, aman, aman," tambah dia.
Muhadjir juga menjelaskan mengenai permintaan penundaan pemeriksaan yang sempat diajukan kepada KPK. Ia akhirnya memutuskan untuk datang karena khawatir akan menimbulkan kesan buruk jika terus menunda.
"Kok nggak enak, kok saya menunda nanti ada kesan saya menghindari atau apa, yaudah saya minta waktu ketemu sekarang," tuturnya.
Sebelumnya, KPK memang menyatakan bahwa Muhadjir meminta penundaan pemeriksaan, sehingga KPK memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadapnya.
Empat Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
- Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
- Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
- Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)
KPK menduga bahwa Ismail dan Asrul memberikan sejumlah uang kepada Yaqut selaku mantan Menteri Agama. Pemberian uang tersebut diduga dilakukan melalui perantara, yaitu mantan stafsus Yaqut, Gus Alex.
Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai 30 ribu dolar AS. Selain itu, Ismail juga diduga menyerahkan uang kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), sebesar 5 ribu dolar AS.
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Angka kerugian negara tersebut merupakan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).



