Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar terbaru penyelenggara pinjaman online (pinjol) yang legal per April 2026. Jumlah perusahaan fintech lending yang terdaftar kini mencapai 94 perusahaan. Angka ini mengalami penurunan setelah OJK mencabut izin usaha salah satu pemain di industri tersebut.
Penurunan Jumlah Pinjol Legal
Berdasarkan data OJK, sebelumnya terdapat 95 perusahaan pinjol legal. Namun, setelah pencabutan izin PT Astra Welab Digital Arta yang dikenal melalui layanan Maucash, jumlahnya berkurang menjadi 94. Pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan OJK Nomor KEP-11/D.06/2026 yang diterbitkan pada 2 April 2026.
Daftar Pinjol Legal Terbaru
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan layanan pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Daftar lengkap pinjol legal dapat diakses melalui situs resmi OJK atau aplikasi yang tersedia. Dengan menggunakan pinjol legal, masyarakat dapat terhindar dari praktik ilegal dan bunga yang tidak wajar.
Selain itu, OJK juga terus melakukan pengawasan terhadap perusahaan fintech lending untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas industri keuangan digital.



