Dadan Hindayana Diduga Intervensi BPK dalam Korupsi Program MBG
Dadan Hindayana Diduga Intervensi BPK Korupsi MBG

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH), resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penahanan ini merupakan langkah lanjutan dari penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Intervensi terhadap BPK dan Pengaturan Pengadaan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Dadan tidak bertindak sendiri. Ia diduga bersekongkol dengan Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP) dalam mengatur sejumlah pengadaan di lingkungan BGN. Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa secara melawan hukum.

Akibat intervensi tersebut, Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. Selain itu, diduga terjadi penggelembungan harga atau markup pada berbagai item pengadaan. Syarief menyatakan, "Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS dan Saudara LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum, melakukan intervensi kepada BPK."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengadaan Bermasalah

Kejagung mengungkap sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah, antara lain:

  • Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp 1 triliun.
  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu.
  • Lebih dari 31.000 unit tablet.
  • 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengandung markup harga yang merugikan keuangan negara.

Penyalahgunaan Yayasan Mitra SPPG

Penyidik juga menemukan dugaan penyalahgunaan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan yang seharusnya menjadi pelaksana program MBG di tingkat sekolah diduga digunakan sebagai sarana bagi pihak-pihak yang terafiliasi dengan pejabat BGN. Sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG terafiliasi dengan para tersangka, termasuk Dadan Hindayana. Meskipun tidak memenuhi syarat, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos verifikasi dan memperoleh insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.

Kerugian Negara dan Pasal yang Dikenakan

Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian keuangan yang signifikan dalam pelaksanaan program MBG. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, Dadan bersama tersangka lainnya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga