Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan akademisi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyoroti celah abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang mungkin timbul dalam RUU tersebut.
Pentingnya Masukan Publik
Habiburokhman menyampaikan hal itu saat mengawali rapat. Ia menjelaskan bahwa pihaknya ingin mendengar sebanyak mungkin aspirasi dari elemen masyarakat terkait perampasan aset. "Kami ingin berikhtiar agar sebanyak mungkin elemen masyarakat didengar keterangannya, didengar aspirasinya terkait perampasan aset ini. Sebagaimana kita tahu UU Perampasan aset ini adalah sesuatu yang baru, akan menjadi sesuatu yang benar-benar baru bagi kita, berbeda dengan penyusunan dengan UU lainnya seperti KUHAP, KUHP, UU Polri, di mana kita hanya mengubah UU, tapi ini kita membentuk dari awal," kata Habiburokhman.
Celah Abuse of Power
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengakui adanya perdebatan di publik mengenai RUU Perampasan Aset, terutama terkait potensi penyalahgunaan kekuasaan. "Ada hal-hal baru yang di tengah masyarakat juga masih diperbincangkan dan diperdebatkan, kami menampung terus masukan ya, ada sebagian besar kita memang semangat, cuma memang ada yang juga ingatkan agar hati-hati dalam susun undang-undang ini agar tidak tergesa-gesa karena jangan sampai memberi celah terhadap timbulnya abuse of power," ucap dia.
Penegak Hukum Harus Bersih
Habiburokhman menekankan bahwa RUU Perampasan Aset nantinya akan dilaksanakan oleh penegak hukum. Oleh karena itu, ia berupaya agar tidak ada celah abuse of power saat UU tersebut berlaku. "Kita tahu yang akan laksanakan undang-undang ini adalah penegak hukum, dan kita juga sedang berikhtiar agar penegak hukum kita bersih dari abuse of power, bersih dari penyalahgunaan kekuasaan," ujar dia.
Jangan Jadi Alat Politik
Habiburokhman berharap agar maksud baik Komisi III DPR dalam membentuk RUU Perampasan Aset tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik atau oknum penegak hukum. "Jangan sampai maksud kita baik, tapi justru dijadikan alat, bisa alat politik, alat oknum penegak hukum, dsb, karena itu undang-undangnya benar benar harus kita bikin sampai ke redaksinya tidak ada potensi untuk timbulnya abuse of power," jelas dia.
RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif DPR yang bertujuan untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana. Namun, kekhawatiran akan penyalahgunaan wewenang menjadi perhatian serius agar undang-undang ini tidak disalahgunakan.



